
RADAR BOGOR - Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) sering menjadi perhatian calon pelamar yang ingin berkarier sebagai guru.
Tidak sedikit lulusan S1 pendidikan yang belum mengikuti PPG karena baru menyelesaikan kuliah atau belum memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut.
Kabar baiknya, dalam penjelasan mengenai rencana rekrutmen CPNS guru yang disampaikan pada September 2026,
Baca Juga: Peluang CPNS Guru 2027: PGSD vs Jurusan Mapel Beda Syarat?
Kemendikdasmen menyebut seleksi direncanakan terbuka bagi lulusan baru S1/D-IV dan tidak mengharuskan semua calon pelamar telah mengikuti PPG.
Meski demikian, peserta yang sudah mengikuti PPG disebut memperoleh prioritas dalam skema yang dijelaskan pemerintah.
Keterangan itu menjadi gambaran awal bahwa kesempatan mengikuti seleksi dan kepemilikan sertifikat profesi perlu dibedakan.
Sertifikat PPG merupakan bagian dari jalur profesionalisasi guru, sedangkan persyaratan untuk melamar jabatan CPNS tertentu ditetapkan berdasarkan ketentuan pengadaan ASN dan pengumuman formasi yang berlaku.
Calon peserta tetap perlu berhati-hati sebelum mengambil keputusan.
Kebijakan yang disampaikan dalam perencanaan tidak otomatis menggantikan pengumuman teknis seleksi.
Persyaratan akhir dapat mencakup ijazah, program studi, usia, dokumen pendukung, serta kriteria khusus sesuai jabatan yang tersedia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




