
RADAR BOGOR - Keinginan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat muncul karena berbagai alasan, mulai dari persoalan keluarga hingga kesempatan berkarier di sektor swasta.
Namun, keputusan meninggalkan status PNS tidak cukup dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasan dan berhenti bekerja begitu saja.
Badan Kepegawaian Negara menjelaskan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri memiliki mekanisme administratif tersendiri.
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia ke-46, Rudy Susmanto Beri Penghargaan kepada Petani Kabupaten Bogor
Dalam alur yang dipublikasikan BKN, permohonan tertulis diajukan melalui atasan langsung, kemudian diteruskan melalui jalur pimpinan unit kerja dan pejabat yang berwenang hingga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penetapan keputusan sesuai kewenangannya.
Artinya, surat pengunduran diri merupakan awal dari proses, bukan otomatis menjadi bukti bahwa hubungan kepegawaian telah berakhir.
Pegawai perlu memastikan dokumen diterima, diproses, dan ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan permohonan tidak dapat disetujui.
Berdasarkan penjelasan BKN yang merujuk pada ketentuan manajemen PNS, terdapat kondisi tertentu yang dapat menghambat pemberhentian atas permintaan sendiri.
Contohnya adalah ketika pegawai sedang menjalani pemeriksaan disiplin, menghadapi proses peradilan atas dugaan tindak pidana kejahatan, atau masih terikat kewajiban bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, calon pengunduran diri sebaiknya memeriksa status administrasi terlebih dahulu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




