
RADAR BOGOR - Rencana rekrutmen guru pada 2027 menjadi perhatian tenaga honorer di berbagai daerah.
Sebagian guru non-ASN berharap dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas melalui seleksi pemerintah, termasuk jalur CPNS apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kemendikdasmen pada Oktober 2026 menyampaikan rencana rekrutmen CPNS guru secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Baca Juga: Akumulasi PKH-PIP Rp1,75 Juta, Cek Kategori Penerima dan Aturan Survei KPM
Pemerintah juga membahas penataan guru non-ASN dan pemberian dispensasi penugasan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama masa transisi.
Meski demikian, status sebagai guru honorer tidak otomatis menjamin seseorang diterima menjadi PNS.
Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi pendidikan, dan tahapan seleksi yang berlaku untuk formasi yang dilamar.
Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi sebaiknya mulai memastikan bahwa ijazah sesuai dengan bidang tugasnya.
Dokumen pendukung pengalaman kerja, surat keputusan penugasan, serta data kepegawaian juga perlu diperiksa apabila nantinya dipersyaratkan dalam pengumuman.
Selain itu, guru honorer perlu membedakan jalur CPNS dan PPPK.
Keduanya merupakan skema pengadaan aparatur sipil negara, tetapi status kepegawaian dan ketentuan pengangkatannya berbeda.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




