
RADAR BOGOR - Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang berstatus ASN perlu mengetahui cara memeriksa informasi gaji dan tunjangan secara tepat.
Hal ini penting karena informasi yang beredar di internet sering mencampurkan gaji pokok, tunjangan, insentif, dan jasa pelayanan.
Langkah pertama adalah memastikan status kepegawaian.
Baca Juga: Hutan Pinus Gunung Pancar Jadi Daya Tarik Wisata Alam di Sentul, Ini Pesonanya
Ketentuan yang digunakan untuk PNS belum tentu sama dengan ketentuan penghasilan PPPK.
Untuk PPPK, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 merupakan rujukan utama terkait gaji dan tunjangan.
Langkah kedua adalah memeriksa golongan, masa kerja, dan jabatan yang tercantum dalam dokumen kepegawaian.
Baca Juga: RUPAKALA Bogor Hadirkan 80 Seniman, Pamerkan Ragam Seni Rupa Kontemporer hingga 1 November
Informasi ini membantu menentukan dasar penggajian yang sesuai dengan kondisi pegawai.
Langkah ketiga adalah memisahkan gaji pokok dari komponen lain.
Tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan jasa pelayanan memiliki dasar serta persyaratan masing-masing.
Tidak semua komponen tambahan berlaku bagi setiap tenaga kesehatan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




