Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Suket Wapres Gibran, Ini Alasannya

RADAR BOGOR - Sidang gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diwarnai aksi walk out dari pihak penggugat, Kamis (29/10/2026).
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan sekaligus meninggalkan ruang sidang.
Keputusan tersebut disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya.
Ia menyebut, langkah itu diambil setelah pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai tidak kunjung menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Denny, dokumen tersebut telah berulang kali diminta untuk dihadirkan dalam persidangan, termasuk atas permintaan ketua majelis hakim.
Namun, ia mengklaim bukti yang dimaksud tetap tidak ditunjukkan.
“Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya.
Denny Soroti Dokumen Dasar Penerbitan Suket
Denny menilai, ketiadaan dokumen pendukung dalam persidangan menjadi alasan utama dirinya dan tim hukum memilih mengakhiri gugatan tersebut.
Ia juga mengaku, heran karena pihak tergugat justru menyatakan keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya suket, tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?,” tulisnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




