Modus Sadap Ilegal, Nomor Presiden hingga Media Diduga jadi Sasaran

RADAR BOGOR - Bagaimana sejumlah nomor telepon, diantaranya milik Presiden, tokoh politik hingga media bisa masuk ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur hukum?
Pertanyaan itu, kini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan secara sah.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Asuransi bagi Petani Gagal Panen Akibat Kekeringan
Tak hanya melakukan penyadapan tanpa dasar penegakan hukum, para pelaku juga diduga menghapus rekaman data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin membeberkan, perkembangan kasus tersebut saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Nomor Telepon Presiden Diduga Masuk Target Penyadapan
Asep menjelaskan, dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut, berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan indikasi sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut, kemudian diduga disadap meskipun tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




