Jenderal Polri Ditahan, Menko Kumham Imipas Ungkap Prosesnya

RADAR BOGOR – Tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (3/11/2026).
Penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup dalam perkara dugaan penyadapan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membenarkan informasi mengenai penahanan tiga perwira tinggi tersebut.
Baca Juga: Rumpin Bogor Jadi Prioritas Penerima Bantuan JPU dari Pemprov Jabar
Dalam keterangannya kepada pers, Yusril menyebut ketiga perwira tinggi Polri yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Berawal dari Laporan ke Mabes Polri
Yusril menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga perwira tinggi tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan laporan kepada Mabes Polri.
Penyidik terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang namanya muncul dalam laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga perwira tinggi Polri tersebut menjadi tersangka.
"Betul, telah dilakukan satu rangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan kepada Mabes Polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril kepada wartawan.
Tiga Perwira Tinggi Resmi Ditahan
Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiga perwira tinggi Polri tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




