Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

RUU TNI Ditarget Tuntas Agustus, KontraS Kritik Penghapusan Larangan Prajurit Aktif Berbisnis

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 18 Juli 2024 | 10:34 WIB
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

RADAR BOGOR – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 terus bergulir.

Hadi Tjahjanto selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), tak menampik ada sejumlah usulan pasal baru serta pengurangan pasal dalam wacana revisi tersebut.

Tujuannya, TNI mampu menjawab kebutuhan dan tantangan.

Menurut Hadi Tjahjanto, yang utama dalam revisi UU tersebut adalah pasal 47 dan pasal 53.

Dua pasal itu berisi tentang usia pensiun anggota TNI dan penempatan tugas prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga lain.

Namun, Hadi Tjahjanto mengakui, ada usulan-usulan baru.

Misalnya usulan meniadakan pasal tentang larangan bagi prajurit aktif untuk berbisnis.

"Masih terus dibahas soal berbisnis," ungkapnya, Rabu (17/7).

Mantan panglima TNI tersebut menyatakan bahwa TNI memang mengusulkan beberapa pasal kepada Kemenko Polhukam.

Menurut dia, itu wajar karena UU TNI sudah berusia 20 tahun.

Ia menjelaskan, pihaknya seharusnya menyesuaikan dengan kebutuhan terkini.

Hadi Tjahjanto mencontohkan potensi ancaman yang dihadapi TNI.

Mulai ancaman yang bersifat global sampai ancaman nyata seperti cyber crime, ancaman biologi, dan ancaman kesenjangan.

Itu semua dalam satu pembahasan, masuk di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Oleh sebab itu, TNI dan Polri terus memberi masukan untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat," jelas Hadi Tjahjanto. 

Dia menambahkan, untuk revisi UU TNI bakal dibahas sampai Agustus mendatang.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana menghapus pasal larangan prajurit TNI berbisnis merupakan pandangan keliru.

Sebab, hakikat militer adalah untuk menghadapi perang, bukan berbisnis.

"Kalau militer berbisnis, jelas akan mengganggu profesionalismenya," tegas Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya kepada Jawa Pos.

Ia menegaskan, fokus militer seharusnya menjaga kedaulatan serta pertahanan negara.

Sehingga pasti akan terpecah ketika diperbolehkan berbisnis.

Kebanggaan seorang prajurit militer dalam menjalankan tugasnya juga akan menurun ketika larangan TNI berbisnis dihapus.

Baca Juga: Doktor Asal Gaza, Palestina Terpukau dengan Cawalkot Bogor Dokter Rayendra

Apalagi, kata dia, berbisnis jauh dari dimensi keamanan serta pertahanan negara.

Berkaca pada masa Orde Baru, lanjut Dimas, militer yang terlibat politik dan bisnis telah mengacaukan profesionalisme militer itu sendiri.

Selain itu, sambung dia, militer yang terlibat dalam 2 hal itu bisa mengancam kebebasan sipil hingga demokrasi.

"Itulah kenapa militer dikembalikan ke fungsi aslinya ketika reformasi 1998 bergulir," ucapnya. (syn/tyo/c9/bay)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#hadi tjahjanto #militer #tni #kontras