Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira Buat Penderita Gagal Ginjal, Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan. Ini Persyaratannya!

Yosep Awaludin • Jumat, 26 Juli 2024 | 08:39 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

RADAR BOGOR - Karena biaya penanganan medis yang tinggi, penderita gagal ginjal mungkin bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan juga bisa membayar biaya cuci darah?.

BPJS Kesehatan memastikan menjamin semua layanan yang terkait dengan penyakit gagal ginjal, mulai dari hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal bagi individu yang masih sehat.

"Sepenuhnya dijamin BPJS, mulai skrining untuk yang sehat, ketika hasil menunjukkan faktor risiko pasien ke FKTP untuk diperiksa, jika membutuhkan rujukan lanjutan dirujuk ke rumah sakit dan dijamin, ketika butuh hemodialisa juga dijamin BPJS sesuai kebutuhan medis," ujar Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani.

Ia juga menyatakan bahwa penderita gagal ginjal yang memerlukan cuci darah tidak perlu kembali ke faskes tingkat pertama untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan mereka.

"Peserta penderita gagal ginjal BPJS Kesehatan tidak perlu kembali ke FKTP untuk melanjutkan rujukannya saat melakukan tindakan hemodialisa," katanya.

Untuk meningkatkan pelayanan, jika penderita gagal ginjal memerlukan cuci darah rutin, surat rujukan dapat diperpanjang di FKTRL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan) tempat pasien menjalani cuci darah tersebut.

Selain itu, aplikasi mobile JKN sekarang memungkinkan masyarakat untuk mengakses pengobatan gagal ginjal.

Syarat untuk mendapatkan layanan hemodialisa atau cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
2. Memiliki surat rujukan dari dokter
3. Memiliki diagnosis gagal ginjal kronis
4. Memiliki berat badan minimal 45 kg
5. Memiliki usia minimal 18 tahun

Menurut situs web RS Pusat Pertamina, setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menerima layanan hemodialisa di klinik atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta akan diminta untuk menunjukkan identitas diri, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter selama prosesnya.

Menurut informasi, proses hemodialisa, juga dikenal sebagai cuci darah, akan berlangsung selama tiga hingga empat jam, dan pasien yang mengalami gagal ginjal akan dipasang pada mesin hemodialisa untuk menghilangkan zat berbahaya dari darah mereka. Proses ini dilakukan minimal tiga kali seminggu.

Ari menyatakan bahwa BPJS Kesehatan juga mendukung transplantasi ginjal, yang biayanya dapat mencapai sekitar Rp300-400 juta.

BPJS akan merekomendasikan transplantasi ginjal sebagai bagian dari perawatan karena biaya yang cukup besar. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#gagal ginjal #cuci darah #bpjs kesehatan