Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Divonis 20 Tahun, Setelah 8 tahun Dipenjara Kini Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 18 Agustus 2024 | 11:31 WIB
Jessica Kumala Wongso menyapa wartawan saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Kumala Wongso menyapa wartawan saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

RADAR BOGOR - Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Ya, Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun penjara memperoleh remisi 58 bulan atau hampir 5 tahun.

Jessica Kumala Wongso mendapat remisi sebab berkelakuan baik selama di dalam penjara.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana terpidana Jessica Kumala Wongso berkelakuan baik dengan total remisi selama 58 bulan 30 hari.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut dia, pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016 atau sekitar 8 tahun.

Di depan Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, tampak beberapa orang pendukung Jessica Kumala Wongso yang mengaku sering membawakan makanan.

Mereka juga ada yang mengenakan kaos bertuliskan We Stand for Jessica.

Pengacara Jessica Kumala Wongso yang merupakan tim dari Otto Hasibuan tampak ada dalam Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur. (jp)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bebas #kopi sianida #jessica kumala wongso