RADAR BOGOR - Polri berhasil menangkap Alice Guo, mantan Wali Kota Filipina yang buron dari pemerintahannya. Alice ditangkap di wilayah Tangerang.
Irjen Krishna Murti, Kepala Hubinter Polri, menyatakan bahwa Alice Guo telah ditangkap bersama dengan petugas dari Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Penangkapan Alice Guo sebagai hasil dari proses kerjasama dengan PMJ dan Polresta Bandung," ujar Irjen Krishna Murti Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, setelah penangkapan Alice Guo, pemerintah Filipina diharapkan mau menukarnya dengan buronan BNN Gregor Gas.
Dia menyatakan bahwa upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina.
Diharapkan juga bahwa Filipina akan mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Has, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan untuk pertukaran.
Diketahui bahwa Alice Guo dan 35 orang lainnya dilaporkan oleh lembaga penegak hukum Filipina, salah satunya Dewan Anti Pencucian Uang, pada bulan lalu.
Departemen Kehakiman Filipina melaporkan Alice Guo atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Dilaporkan bahwa Alice Guo dan rekannya mencuci lebih dari 100 juta peso, atau 1,8 juta USD.
Dilaporkan bahwa Alice Guo, yang dipecat dari posisi wali kota kota Bamban di provinsi Tarlac, telah meninggalkan negara itu pada bulan Juli untuk pergi ke Malaysia dan Singapura.
"Kemudian ke Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina miliknya," kata Badan Antikorupsi Filipina.
Bulan lalu, Guo dan 35 orang lainnya didakwa atas pencucian uang oleh badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC).
AMLC menuduh Guo dan rekannya mencuci lebih dari 100 juta peso (1,8 juta USD) dari aktivitas kriminal. Alice Guo dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok.
Senat Filipina mencari dia karena menolak menghadiri penyelidikan kongres tentang dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana. (***)
Editor : Yosep Awaludin