Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Ibadah Haji Tahun Depan, Jemaah yang Menderita Lima Jenis Penyakit Ini Dilarang Ikut Berhaji

Yosep Awaludin • Selasa, 10 September 2024 | 08:40 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji

RADAR BOGOR - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai ibadah haji. Di antaranya, dilarang melakukan ibadah haji bagi para calon jemaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi.

Aturan baru ini akan berlaku pada musim ibadah haji 2025. Salah satu yang paling penting adalah kesehatan jemaah haji. Saudi ingin memastikan bahwa jemaah haji yang beribadah haji sehat dan tidak memiliki risiko tinggi (risti) penyakit.

Menurut pernyataan Pemerintah Arab Saudi, ada lima penyakit risti yang membuat jemaah haji dilarang berhaji, yakni penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga melarang jemaah yang menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.

Lewat aturan baru di bidang kesehatan yang ketat itu, Saudi ingin memastikan bahwa jemaah yang datang ke negara mereka adalah orang-orang sehat. Dalam aturan atau regulasi Saudi, tidak ada batasan mengenai usia jemaah.

Sebagai aturan tambahan untuk ibadah haji, jemaah haji harus divaksinasi. Mereka harus divaksinasi untuk meningitis, Covid-19, influenza, dan polio.

Belum ada aturan teknis yang jelas tentang kapan vaksin dapat diberikan. Setiap negara akan mengaturnya secara teknis kemudian.

Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa Kemenag telah mengirim pejabat ke Arab Saudi untuk meminta otoritas Arab Saudi menjelaskan secara langsung aturan baru tentang ibadah haji.

"Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi," kata Anna Hasbie di Jakarta.

Dia menyatakan bahwa informasi tentang peraturan terbaru tentang ibadah haji sangat penting karena berkaitan dengan siapa saja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Saudi.

Selain itu, Anna mengatakan bahwa Kemenag dan Kementerian Kesehatan akan berbicara tentang prosedur teknis untuk persyaratan haji pada tahun 2025.

Karena itu, aturan baru untuk berhaji terkait langsung dengan masalah kesehatan, seperti aturan tentang penyakit dan vaksinasi.

"Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari cara terbaik agar tidak merugikan siapa pun," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa aturan harus benar-benar adil dan sesuai dengan undang-undang Arab Saudi.

Jemaah tidak dirugikan oleh hal ini. Selain itu, bagi jemaah yang telah menunggu haji selama bertahun-tahun.

Selain itu, travel haji khusus menanggapi aturan baru mengenai persyaratan berhaji. Adanya peraturan baru tersebut dibenarkan oleh Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi). Tidak ada penghalang. Artinya, ini juga berlaku untuk haji khusus, katanya.

Dia percaya bahwa pemerintah Indonesia pasti akan membuat peraturan yang lebih teknis. Namun, sampai saat ini, dia belum menemukan aturan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan peraturan baru Saudi.

Meskipun demikian, musim haji selalu maju setiap tahunnya. Oleh karena itu, akan lebih baik jika aturan baru tersebut dibuat dan dipublikasikan dengan cepat. Oleh karena itu, jemaah haji, baik reguler maupun khusus, memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#jemaah haji #ibadah haji #arab saudi