Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Zainal Muttaqin Tiga Kali Mangkir dari Kasus Penggelapan Aset Perusahaan, Tapi Kejari Balikpapan Belum Menjadikannya sebagai DPO

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 14 September 2024 | 15:46 WIB
Zainal Muttaqin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara / Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), Andi Syarifuddin
Zainal Muttaqin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara / Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), Andi Syarifuddin

RADAR BOGOR - Mahkamah Agung (MA) memberikan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Zainal Muttaqin, namun mantan direktur Jawa Pos Group itu menghilang.

Walaupun Kejari Balikpapan sudah 3 kali melakukan pemanggilan, tapi terpidana kasus penggelapan itu mangkir dalam menjalani hukuman.

20 Agustus 2024 adalah panggilan ketiga, walaupun demikian hingga kini Zainal Muttaqin belum masuk DPO alias daftar pencarian orang.

Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), Andi Syarifuddin menegaskan, Zainal Muttaqin sudah dipanggil tiga kali oleh Kejari Balikpapan untuk menjalani hukuman penjara.

Tapi, hingga panggilan ketiga dilakukan pada akhir Agustus 2024, Zainal Muttaqin tidak hadir juga.

Pihak Kejari Balikpapan hanya bertemu anak saat didatangi ke rumah Zainal Muttaqin.

”Jaksa dari Kejari Balikpapan berpesan kepada anak Zainal Muttaqin agar ayahnya kooperatif, namun belum ada kabar hingga kini,” jelas Andi Syarifuddin, Jumat (13/9).

Lebih lanjut Andi Syarifuddin mengatakan, jaksa mengendus Zainal Muttaqin ada di kawasan Surabaya.

Andi Syarifuddin menegaskan, seharusnya Zainal Muttaqin masuk dalam daftar DPO agar jaksa bisa menangkapnya.

Zainal Muttaqin di tingkat kasasi sudah dinyatakan bersalah terhadap kasus menggelapkan sertifikat tanah punya PT Duta Manuntung.

Kasus penggelapan itu dilakukan saat Zainal Muttaqin yang menjabat direktur utama PT DM, membeli aset perusahaan.

Pembelian aset tersebut atas nama Zainal Muttaqin selaku direksi dan sertifikat aset perusahaan itu pun diatasnamakannya.

Tak hanya itu, untuk mengajukan utang di bank, aset perusahaan yakni lima bidang tanah dipakai jaminan tanpa seizin dan sepengetahuan PT DM.

Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan serta merugikan perusahaan sampai dengan Rp 226,5 miliar.

Slamet Riyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menegaskan, pihaknya masih memproses lebih lanjut terkait kasus Zainal Muttaqin tersebut.

”Daftar pencarian orang sudah diproses,” ungkap Slamet kepada Kaltim Post, Jumat (13/9). (gas/rul/eko)

Photo
Photo
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Zainal Muttaqin #Andi Syarifuddin #Kejari Balikpapan #dpo