Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Core Tax Administration System, Tulang Punggung Digitalisasi Sistem Perpajakan

Yosep Awaludin • Selasa, 24 Desember 2024 | 10:49 WIB
Core Tax Administration System
Core Tax Administration System

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia membangun Core Tax Administration System atau CTAS agar mampu terus meningkatkan IT based dan pengolahan data yang makin realible.

Pengembangan system CTAS ini tidak lepas karena jumlah wajib pajak dan jumlah data yang harus diproses terus meningkat.

Saat ini jumlah wajib pajak di Indonesia meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem perpajakan di Indonesia juga meningkat seperti, e-faktur yang tadinya sekitar 300 juta dokumen sekarang meningkat menjadi lebih dari 700 juta dokumen.

Peningkatan jumlah wajib pajak dan dokumen membuat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengembangan sistem yang sudah dimulai sejak tahun 2018.

Sistem yang baru ini diharapkan akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak bisa melakukan kewajiban perpajakan secara mandiri dan sistem dapat diakses dimanapun serta tanpa dibatasi oleh waktu.

Selain itu, diharapkan transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat dan seluruh informasi yang dibutuhkan wajib pajak bisa mudah diperoleh, sehingga layanan bisa lebih mudah, efektif, akurat dan tepat waktu.

Pemangku kepentingan juga dapat menyusun langkah-langkah strategis yang adaptif, serta menjadi panduan dalam menghadapi risiko di tengah ketidakpastian global.

Direktorat Jenderal Pajak kedepannya akan memiliki data yang lebih kredibel dan terintegrasi.

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yang berdampak peningkatan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.

Apa Itu CTAS?

CTAS atau Core Tax Administration System adalah bagian dari reformasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

CTAS merupakan sistem administrasi layanan yang dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas dan bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Ketika sistem ini diberlakukan, nantinya pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara digital, borderless, otomatis, terintegrasi dan terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Sebagai contoh, kesediaan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemotong/pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam akun CTAS Wajib Pajak.

Dengan CTAS seluruh layanan perpajakan akan dilakukan secara mandiri, transparan dan tersistem.

Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah sebuah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Di samping itu, pengembangan CTAS diikuti dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan beberapa instasi pemerintah seperti dukcapil, perbankan, OJK, Dinas Perdagangan, Dinas Pertambangan, Perkebunan, dan instasi lain yang terkait.

Dengan pengembangan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi yang agresif yaitu sebesar 6%–8%.

Mendongkrak Penerimaan Negara dengan Peningkatan Tax Ratio

Tax Ratio Indonesia terbilang masih rendah, apalagi bila dibandingkan dengan Negara- negara di Asia Tenggara, negara Organitation For Economic Co-operation and Development (OECD) dan negara anggota G20.

Di Asean, tax ratio Indonesia hanya lebih baik dari Laos (9,46%), Myanmar (5,78%) dan Brunei (1,30%), jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%) dan Singapura (12,96%).

Penerapan CTAS nantinya diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia dari 10,24% menjadi 11,74% atau naik sebesar 1,5%.

Untuk meningkatkan tax ratio diperlukan sinergi dengan instansi lain, sehingga terjadi pencocokan data antara yang terhimpun dalam sistem CTAS dengan data di instansi, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang terkait .

Bagaimana CTAS dapat meningkatkan penerimaan pajak? Pertama CTAS akan melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran wajib pajak, ekstensifikasi, pembayaran pajak, pelaporan, berbagai layanan wajib pajak, data pihak ketiga serta pertukaran informasi.

Lalu yang kedua, CTAS akan meningkatkan data analisis terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan berbasis resiko, dan business intelligence.

Dalam pengelolaan akun wajib pajak akan terbagi menjadi tiga modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring.

Ketiga, CTAS dapat menciptakan transparansi pada akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat, perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak. Keenam, CTAS menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.

Ketujuh, CTAS juga menciptakan Knowledge Management for better decision dan menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Data and knowledge driven organization.

Sedangkan poin terakhir dengan CTAS, laporan keuangan DJP akan prudent dan accountable (Revenue Accounting System).

Dengan adanya CTAS diharapkan kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak tercipta sistem yang kredibel, transparansi, memudahkan dan terpercaya.

Hal ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang berdampak kepada peningkatan penerimaan pajak. (***)

Penulis : Rahayu Wulandari

- Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bogor
- Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja

Editor : Yosep Awaludin
#wajib pajak #Core Tax Administration System #kementerian keuangan