Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku? KPK : Kalau Alat Buktinya Sudah Ada

Yosep Awaludin • Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi KPK OTT pejabat di KPP Madya Jakarta Utara.
Ilustrasi KPK OTT pejabat di KPP Madya Jakarta Utara.

RADAR BOGOR—Penanganan kasus Harun Masiku masih terus berjalan. KPK pun berpeluang menambah tersangka baru dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.

"Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika soal kasus Harun Masiku pada Sabtu (18/1/2025).

"Namun, kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu benar-benar membutuhkan bukti yang kuat, bukti yang memiliki keyakinan," tambahnya menjelaskan soal peluang tersangka baru di kasus Harun Masiku.

Ia mengatakan bahwa menetapkan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan dengan teliti. Setidaknya, jaksa yang akan menangani kasus itu harus mengetahui hal itu.

"Tidak hanya penyidik, tetapi juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat itu naik dan dilimpahkan ke persidangan," katanya.

Beberapa minggu terakhir, sejumlah saksi terkait penetapan Hasto Kristiyanto jadi tersangka di kasus Harun Masuku telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Saksi-saksi tersebut termasuk Komisioner KPU Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly.

Hingga Ronald Paul Sinyal, mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, dan Maria Lestari, anggota DPR dari Fraksi PDIP, yang paling baru. KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hasto selama 3,5 jam.

Namun, setelah pemeriksaan Hasto yang bungkam, pernyataan hanya disampaikan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum yang menemaninya selama pemeriksaan. Hasto tidak puas dengan statusnya sebagai tersangka dan menggugat KPK melalui praperadilan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#harun masiku #alat bukti #kpk