Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Mudah Tukar Uang Baru Secara Online Lewat Aplikasi PINTAR BI Buat THR Lebaran 2025, Simak Caranya di Sini

Ira Yulia Erfina • Selasa, 4 Maret 2025 | 10:04 WIB
Cara Mudah Tukar Uang secara online di BI PINTAR.
Cara Mudah Tukar Uang secara online di BI PINTAR.

RADAR BOGOR – Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan online untuk tukar uang baru melalui aplikasi Pintar BI pada momen Lebaran 2025 kali ini.

Melalui layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrian atau kepadatan pada lokasi penukaran, yang berdampak pada kenyamanan dan kemudahan untuk masyarakat.

Sejumlah uang layak edar disiapkan oleh BI sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode ramadhan 2025 ini. Adapun cara untuk memesan penukaran uang via online adalah sebagai berikut:

1. Buka Website Aplikasi Pintar di laman https://pintar.bi.go.id

2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui kas Keliling”

3. Pilih Provinsi lokasi kas keliling

4. Klik Lihat Lokasi

5. Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email

6. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0)

7. Akan tampil resume bukti pemesanan. Resume ini akan dikirimkan ke alamat email yang telah di isi sebelumnya

8. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download bukti Pemesanan”

9. Simpan bukti pemesanan untuk pengambilan uang baru. Tunjukkan ada petugas BI saat berada di lokasi yan telah ditentukan melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Ada 11 Jenis Bansos Kemensos RI Buat KPM PKH BPNT, Cek di Tampilan Terbaru SIKS-NG

Sebelum melakukan pemesanan penukaran uang HR secara online, patut diperhatikan beberapa ketentuan yang diperlukan, yaitu pemesanan hanya dapat dilakukan selama kuuota harian tersedia. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

Pemesanan wajib menggunakan NIK-KTP. Namun perlu diperhatikan, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Bukti pemesanan akan dikirim melalui email atau dapat langsung di unduh pada saat masyarakat selesai mengisi data pemesanan.

Selama proses penukaran, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Rincian ketentuan penukaran dilihat sebagai berikut:

· Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

· Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

· Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

· Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Baca Juga: Progres Terkini Penetapan NIP PPPK 2024 Tahap 1 Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Cek Informasinya di Sini

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

· Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

· Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

· Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

· Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***

Editor : Eka Rahmawati
#tukar uang baru #Pintar BI #lebaran