RADAR BOGOR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga berlanjut.
Kamis (6/3) Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
Pertemuan yang dihelat di Kantor Kejagung, Jakarta, tersebut membahas perkembangan penanganan kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu.
Setelah pertemuan, Burhanuddin memastikan bahwa sejak 2024, kualitas pertamax telah sesuai dengan spesifikasi dan telah teruji.
Dia menuturkan, tempus atau waktu dalam perkara ini adalah periode 2018 hingga 2023.
”Namun, pada periode 2024 sampai saat ini, kondisi pertamax tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar,” tegasnya.
Jaksa agung juga menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran BBM RON 92 (pertamax), namun yang diterima adalah RON 88 (premium) atau RON 90 (pertalite).
Bahan bakar RON 88 dan RON 90 itu lalu disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM). Di tempat itu pula dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
”Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” jelasnya.
Jaksa agung mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina.
Tujuannya adalah bersih-bersih BUMN menuju good corporate governance.
Dia kembali menegaskan, penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Penyidikan berjalan murni untuk penegakan hukum dan mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Saat ini penyidik sedang fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
”Tentunya dengan keterangan ini, kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan masyarakat tetap memberi dukungan pada Pertamina serta institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah lebih baik,” urainya.
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri memberikan apresiasi pada langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
”Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun,” ujarnya.
Hasil pengujian itu, BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
”Uji ini akan dilakukan terus-menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi,” terangnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, sejumlah tersangka diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan, jajarannya telah mengamankan 3 tersangka di Tuban dan 5 tersangka di Karawang.
Mereka diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Inisial para tersangka adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban.
Lalu, LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.
Dia mengatakan, penyidik Bareskrim menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di dua daerah tersebut.
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan.
”Perinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang,” ujarnya.
Penyidik juga mengamankan berbagai kendaraan, drum besar, jeriken, serta pompa dan slang untuk mengalirkan BBM ilegal.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.
”Para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina,” jelasnya.
Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor.
”Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelasnya. (idr/c19/oni)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim