RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penyesuaian.
Alasan utamanya yakni karena ada beberapa instansi yang belum melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Karena belum terlaksananya SKB di instansi tersebut, BKN harus menyesuaikan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2024.
Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, proses penetapan NIP CPNS dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2025.
Selain itu, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, ditetapkan CPNS yang diangkat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan di tanggal yang sama.
MenPAN RB, Rini Widyantini mengatakan pengangkatan CPNS akan dipercepat. Hal tersebut Rini sampaikan pada konferensi pers melalui siaran langsung YouTube Kementerian PANRB, Senin, 17 Maret 2025.
“(Pengangkatan) CPNS paling lambat Juni 2025, PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” ujar Rini Widyantini.
Rini juga menyampaikan bahwa jadwal terbaru ini bukanlah pengangkatan serentak seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan menjadi batas maksimal pengangkatan berdasarkan kesiapan instansi masing-masing.
Daftar Instansi Belum Melaksanakan SKB CPNS 2024
BKN mengumumkan bahwa ada 15 instansi yang belum melaksanakan SKB CPNS 2024, yang menyebabkan penundaan pengangkatan terdiri dari Pemerintah Kabupaten Asmat, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Yalimo, dan Nduga.
Lalu ada Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Boven Digoel, Kepulauan Yapen, Jayawijaya, Mappi, Yahukimo, Tolikara, Pegunungan Bintang dan Kabupaten Papua Pegunungan.
Itulah 15 instansi yang belum melaksanakan SKB CPNS 2024 yang menyebabkan penundaan pengangkatan hingga 1 Oktober 2025.***
Editor : Eka Rahmawati