Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Memahami Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kewajiban Setiap Muslim

Fadil Ma'ruf • Rabu, 19 Maret 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi Zakat.
Ilustrasi Zakat.

RADAR BOGOR - Zakat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal ketentuan dan cara penghitungannya.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami aturan yang berlaku agar dapat menjalankan kewajiban zakat ini dengan benar.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang memenuhi tiga syarat utama:

1. Beragama Islam: Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, tanpa terkecuali.

2. Masih hidup hingga terbenamnya matahari di malam Idul Fitri: Jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam juga tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

3. Memiliki kelebihan harta untuk konsumsi diri dan keluarganya di malam Idul Fitri: Jika seseorang memiliki makanan lebih dari yang diperlukan untuk keluarganya di malam hari raya, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.

Di Indonesia, yang umumnya mengonsumsi beras, maka zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak sekitar 2,7 hingga 2,9 kilogram per jiwa.

Jika seseorang ingin mengeluarkannya dalam bentuk uang, maka nominalnya harus setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Banyak orang yang salah mengartikan zakat fitrah, menganggap diri mereka fakir atau miskin dan tidak perlu membayar zakat fitrah.

Padahal, selama seseorang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya di malam Idul Fitri, maka ia wajib membayar zakat fitrah.

Zakat Mal

Baca Juga: Warga Bogor Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah Rp47 Ribu atau Beras, Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang dimiliki oleh seseorang dan telah mencapai syarat tertentu.

Zakat mal wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan utama:

1. Harta mencapai nisab: Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas murni.

Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka seseorang wajib membayar zakat mal jika memiliki harta senilai Rp85 juta atau lebih.

2. Harta telah dimiliki selama satu tahun (haul): Jika seseorang memiliki harta tersebut selama satu tahun penuh, maka ia wajib mengeluarkan 2,5 persen dari total hartanya sebagai zakat mal.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki uang simpanan sebesar Rp100 juta selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal sebesar Rp2,5 juta.

Jika harta tersebut terus bertahan dan masih mencapai nisab pada tahun berikutnya, maka zakat tetap harus dibayarkan.

Beberapa orang mungkin sengaja mengurangi jumlah hartanya sebelum mencapai haul agar tidak terkena kewajiban zakat mal, misalnya dengan membelanjakannya untuk keperluan yang tidak mendesak.

Hal ini bisa termasuk dalam kategori ingkar terhadap zakat.

Namun, jika harta berkurang karena kebutuhan mendesak seperti biaya pengobatan, maka kewajiban zakat mal tidak berlaku.

Menunaikan zakat adalah bentuk ketakwaan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.

Zakat fitrah harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan di malam Idul Fitri, sementara zakat mal diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab selama satu tahun penuh.

Dengan memahami ketentuan ini, kita dapat menjalankan ibadah zakat dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.***

Editor : Halimatu Sadiah
#zakat #kewajiban bayar zakat #ramadhan