RADAR BOGOR - Pada bulan Maret 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa informasi penting terkait penyaluran bansos dan kebijakan terbaru perlu diketahui oleh para KPM.
Sejumlah KPM yang sebelumnya menerima BPNT murni kini juga terdaftar sebagai penerima bansos PKH lansia melalui validasi by system.
Penerima manfaat mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI dan BSI.
KPM yang merasa memenuhi kriteria diharapkan untuk aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
Pengecekan status penerimaan dapat dilakukan secara berkala.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan KPM PKH untuk memenuhi kewajiban agar bantuan dapat terus diterima. Kewajiban tersebut meliputi:
- Ibu hamil: Rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan.
- Balita: Mengikuti posyandu, mendapatkan ASI eksklusif, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang.
- Anak sekolah: Terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, dengan kehadiran minimal 85 persen setiap bulan.
- Lansia dan disabilitas: Mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak.
- Kemensos akan menawarkan program graduasi kepada KPM PKH yang telah menjadi peserta selama lebih dari 5 tahun.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi KPM melalui:
- Bimbingan usaha mandiri.
- Pemberian modal usaha sekitar Rp5-6 juta.
Dari 12,2 juta KPM yang terdaftar, sebagian disurvei langsung (ground checking), sementara sisanya dipantau secara online.
Baik yang disurvei maupun tidak, evaluasi tetap dilakukan oleh Kemensos, KPM yang tidak disurvei diharapkan telah lolos pemantauan awal.
Penyaluran bantuan PIP dan Atensi YAPI tetap dilanjutkan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPM diharapkan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Pemerintah terus berupaya untuk menyalurkan bansos secara tepat sasaran dan memberikan program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPM diharapkan untuk selalu mengikuti informasi resmi soal bansos dari pemerintah dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.***
Editor : Halimatu Sadiah