RADAR BOGOR – Pada momen Ramadhan 2025 dan jelang Lebaran, Bank Indonesia (BI) membuka layanan online untuk penukaran uang melalui Pintar BI.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrean atau kepadatan pada lokasi penukaran, yang berdampak pada kenyamanan dan kemudahan untuk masyarakat.
Sejumlah uang layak edar disiapkan oleh BI hampir Rp180 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode ramadan 2025. Adapun cara untuk memesan penukaran uang via online adalah sebagai berikut:
- Pertama buka Website Aplikasi Pintar di laman https://pintar.bi.go.id
- Lalu pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui kas Keliling”
- Selanjutnya pilih Provinsi lokasi kas keliling
- Klik Lihat Lokasi dan isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
- Langkah berikutnya Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (jika terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0)
- Setelah itu akan tampil resume bukti pemesanan. Resume ini akan dikirimkan ke alamat email yang telah di isi sebelumnya
- Resume itu dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download bukti Pemesanan”
- Jika sudah selesai simpan bukti pemesanan untuk pengambilan uang baru. Tunjukkan ada petugas BI saat berada di lokasi yan telah ditentukan melalui aplikasi tersebut.
Sebelum melakukan pemesanan penukaran uang secara online, patut diperhatikan beberapa ketentuan yang diperlukan, yaitu pemesanan hanya dapat dilakukan selama kuota harian tersedia. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
Pemesanan wajib menggunakan NIK-KTP. Namun perlu diperhatikan, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Bukti pemesanan akan dikirim melalui email atau dapat langsung di unduh pada saat masyarakat selesai mengisi data pemesanan.
Selama proses penukaran, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Rincian ketentuan penukaran dilihat sebagai berikut:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Editor : Eka Rahmawati