RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meresmikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, ada 3 kategori peserta yang meski lolos seleksi administrasi, namun tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi.
Kenapa peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK tahap 2 tetapi tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Penyesuaian Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, berikut adalah jadwal seleksi PPPK tahap 2:
· Pengumuman Seleksi: 1 – 20 November 2024
· Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025
· Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025
· Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025
· Masa Sanggah dan Jawab Sanggah: 19 – 27 Februari 2025
· Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
· Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
· Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
· Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 juli 2025
Peserta yang Tidak Bisa Ikut Seleksi Kompetensi Meskipun Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, beberapa peserta tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2 apabila:
1. Tidak Memiliki PIN Registrasi
Peserta yang tidak mendapatkan PIN registrasi tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Pemberian NIP registrasi ini ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
2. Tidak Membawa Identitas yang Ditetapkan
Identitas yang ditetapkan untuk dibawa saat ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2 adalah:
· KTP asli, atau
· Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
· Kartu KK asli, fotokopi legalisir, atau KK digital yang dapat dipindai
· Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang telah dicetak.
· Kartu ujian seleksi kompetensi
3. Melanggar Ketentuan Pakaian Ujian
Peserta ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dilarang keras memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Jika peserta termasuk dari salah satu kategori di atas, maka peserta tersebut tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2 meski dinyatakan lolos seleksi administrasi.***
Editor : Alpin.