RADAR BOGOR - Termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebanyak 288 narapidana kasua korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi.
Setya Novanto Bersama ratusan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin dapat pemotongan masa pidana pada momen Hari Raya Idul Fitri 1466 H/2025 M.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, menjalani masa tahanan karena terbukti merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dalam kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti memastikan, pemberian remisi kepada para narapidana ini telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk terhadap narapidana kasus korupsi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan akan diberikan remisi," kata Rika dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah mengatakan, dari total 443 narapidana di Lapas Sukamiskin, sebanyak 288 napi menerima remisi.
Namun, pada momen Lebaran 2025 kali ini tidak ada napi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi langsung bebas.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 orang, namun yang disetujui 288 orang," ucap Benny.
Selain Setya Novanto, terpidana kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo juga mendapatkan resmisi pada monen Idul Fitri 1446 H.
Begitu juga dengan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang terbukti kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City, juga mendapat remisi.
Benny menyebut, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, yaitu mulai 15 hari untuk 36 orang, 1 bulan untuk 233 orang, 1 bulan 15 hari untuk 17 orang, dan 2 bulan untuk dua orang.
Namun, Benny enggan membeberkan identitas narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.
"Nah, terkait dengan beberapa tokoh tadi, kebetulan kami datanya hanya ini, 338 orang. Kita tidak membeda-bedakan siapa dapat berapa, siapa dapat berapa," ucap Benny.
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa pihak Lapas Sukamiskin juga memberikan kesempatan bagi keluarga dan kerabat narapidana untuk berkunjung selama momen Hari Raya Idul Fitri, pada 31 Maret hingga 2 April 2025.
"Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kita siapkan ada dua tempat, ada di hanggar dan juga di tempat kunjungan," pungkasnya.(jpc)
Editor : Alpin.