RADAR BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, kini tengah menghadapi gugatan perdata oleh mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.
Penyidik KPK itu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar.
Merasa prihatin dengan kasus ini, barisan para mantan pegawai KPK, yang tergabung dalam IM57+ Institute turun gunung membela Rossa Purbo Bekti di PN Bogor, pada Rabu (9/4/2025).
Mantan penydik KPK yang hadir di PN Bogor, yakni Novem Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Praswad Nugraha, Lakso Anindito.
Novel mengaku prihatin dengan gugatan yang ditujukan kepada penyidik KPK, karena Rossa sedang bekerja untuk memberantas korupsi.
”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata," ujar Novel kepada awak media.
Bayangkan, kata Novel, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja untuk dan atas nama negara.
"Kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” kata Novel.
Novel menilai, gugatan yang dilayangkan Agustiani Tio Fridelina merupakan bentuk serangan balik secara personal kepada penyidik KPK.
Padahal, Rossa tengah menjalankan tugas demi kepentingan negara untuk memberantas kasus korupsi.
Hal itu juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut setiap perkara korupsi.
”Oleh karena itu, saya memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas, dan tentunya berharap negara tidak diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan,” tegasnya.
Sementara Yudi Purnomo Harahap menegaskan bahwa dirinya bersama eks penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa.
Bersama IM57+ Institute yang menaungi, mereka membela Rossa atas gugatan perdata di PN Bogor tersebut.
Dia memastikan, tidak akan meninggalkan Rossa dalam perkara yang tengah dihadapi oleh penyidik KPK itu.
”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi, yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IM57+ Lakso Anindito menyatakan bahwa gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan kasus yang tengah diproses oleh Rossa dan KPK.
Sebab, Rossa tidak hanya digugat di PN Bogor, karena gugatan lain juga dilayangkan kepada Rossa di beberapa pengadilan lainnya.
”Kebetulan untuk hakim di Pengadilan Negeri Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK," paparnya.
"Tapi, minta pendampingan dilakukan pihak lain. Saya ingin menegaskan bahwa IM57+ Institute standingnya ada di samping teman-teman penyidik KPK, dan apa yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan itu merupakan upaya yang tepat dan benar,” pungkasnya.(jpc)
Editor : Alpin.