RADAR BOGOR – Pada sistem kepegawaian pemerintah Indonesia, ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama mengenai tugas dan tanggung jawab.
Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal skema pensiun yang perlu diketahui, terutama bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier di sektor pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara dan memiliki hak atas pensiun setelah pensiun dari dinas.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Secara otomatis, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.
Skema Pensiun
PNS mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.
Skema pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Dana pensiun berasal dari potongan gaji PNS setiap bulan, ditambah kontribusi dari pemerintah.
PNS menerima pensiun dengan skema defined benefit atau manfaat pasti.
Besaran pensiun ditentukan berdasarkan formula tertentu dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan dari negara dan tidak termasuk dalam peserta program pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.
Namun, pemerintah menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran manfaat JHT dan JP tergantung pada besaran iuran yang dibayarkan dan lamanya masa kerja.
Maka, skema pensiun PPPK menggunakan skema Defined Contribution atau iuran pasti.
Iuran dan Potongan
PNS secara otomatis dikenai potongan gaji untuk Taspen, yang digunakan sebagai iuran pensiun.
Sedangkan PPPK tidak langsung dipotong dari gaji kecuali jika instansi mengikutsertakan pegawai PPPK dalam BPJS Ketenagakerjaan.
PPPK menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen tertentu selama masa kerja.
Akumulasi dan hasil investasi akan digunakan saat pensiun, di mana peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana yang telah terkumpul.
Secara garis besar, PNS memiliki jaminan finansial yang lebih stabil karena tetap menerima pensiun tiap bulan.
Sedangkan PPPK perlu melakukan perencanaan keuangan mandiri untuk masa pensiun, karena tidak mendapatkan pensiun rutin dari pemerintah.
Oleh karena itu, PPPK perlu lebih aktif dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan, termasuk mengikuti program jaminan sosial secara mandiri atau melalui fasilitasi instansi.
Editor : Eli Kustiyawati