RADAR BOGOR — Batas akhir pelunasan biaya haji reguler sebenarnya pada hari Kamis, 17 April 2025. Namun, masih ada kuota untuk haji.
Terakhir, Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang pelunasan biaya haji kembali. Perpanjangan ini akan berlaku sampai dengan tanggal 25 April.
Kamis (17/4/2025) sore, Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, memberi tahu Komisi VIII DPR tentang perpanjangan pelunasan biaya haji.
Dia menyatakan bahwa 208.514 jamaah haji biasa telah membayar biaya haji mereka sampai batas akhir pelunasan, yang akan ditutup pada 16 April sore, atau H-1.
Tahun ini, Indonesia memiliki kuota sebanyak 221.320 orang untuk haji, dengan 203.320 orang untuk haji reguler dan 17.680 orang untuk haji khusus.
Jumlah jemaah reguler yang melunasi biaya haji lebih dari kuotanya, tetapi 208.514 dari mereka adalah jemaah kuota cadangan.
Jemaah ini seharusnya mulai berangkat pada tahun 2026 mendatang, tetapi mereka hanya berstatus cadangan dan akan mengisi sisa kursi pada tahap akhir.
Menurut Kemenag, hanya 180 ribuan dari 203 ribu jemaah haji reguler yang berhak melunasi.
Untungnya, Kemenag sudah menetapkan daftar kuota cadangan, sehingga mereka dapat mengisi bagian jemaah yang tidak melunasi pada tahun 2025.
Dalam rapat itu, Hilman menyatakan bahwa perpanjangan waktu diberikan karena jumlah kuota yang tersisa untuk empat provinsi. Jawa Barat, Jakarta, Gorontalo, dan Sumatera Selatan adalah keempatnya.
Muhammad Zain, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, menjelaskan bagaimana pelunasan biaya haji berlangsung pada 16 April.
"Pada 16 April ada 1.139 jemaah yang melunasi biaya haji reguler. Sehingga, total ada 208.514 jemaah reguler yang sudah melunasi biaya haji," katanya. Jumlah ini tidak mencakup pelunasan yang dilakukan pada 17 April.
Dia mengingatkan bahwa sejumlah kelompok terdiri dari kuota haji reguler: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Jamaah yang sudah melunasi tahun ini terdiri dari 180.390 jamaah berhak lunas, 25.967 jamaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 PHD, dan 645 pembimbing KBIHU, menurut Zain.
Dia menjelaskan bahwa jemaah haji biasa yang telah membayar biaya haji sudah melebihi kuota secara nasional, tetapi dari sebaran, belum semua provinsi yang telah memenuhi kuotanya sepenuhnya.
Dia menyatakan bahwa empat provinsi masih memiliki sisa kuota, yaitu Jawa Barat (94,76 persen), DKI Jakarta (98,40 persen), Sumatera Selatan (99,47 persen), dan Gorontalo (96,28 persen).
"Kemenag harap jemaah dapat mengoptimalkan waktu pelunasan yang masih tersisa sehari ini untuk melunasi biaya haji regulernya," katanya. Hal ini akan memungkinkan seluruh kuota di setiap provinsi segera terserap.
Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri terus mempersiapkan dokumen jemaah selain pelunasan haji rutin. Proses ini merupakan bagian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj.
Dia menyatakan bahwa sampai sore hari (16/4), sudah 89.212 dokumen jamaah yang diproses untuk meminta visa. Dari jumlah itu, 53.197 visa telah diberikan kepada jemaah haji Indonesia.
Zain menyatakan bahwa jadwal keberangkatan tidak akan terganggu karena proses pengurusan visa terus dikebut. Visa tidak boleh dikeluarkan saat jemaah mulai masuk asrama.
karena pemberangkatan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari. Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H telah diterbitkan oleh Ditjen PHU Kemenag. Jamaah haji Indonesia diharapkan mulai masuk ke asrama haji pada 1 Mei 2025.
Sehari kemudian, jamaah haji biasa dari Indonesia secara bertahap mulai diberangkatkan ke Arab Saudi dari masing-masing embarkasi. (***)
Editor : Yosep Awaludin