RADAR BOGOR—Surat Edaran (SE) Menaker tentang Penghapusan Batas Usia dalam rekrutmen tenaga kerja dinlai tidak cukup kuat.
Sebanyak 67 organisasi kerakyatan dan serikat pekerja tingkat yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan ketidakpuasan mereka dengan SE soal penghapusan usia tenaga kerja itu.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, menyatakan bahwa undang-undang SE, seperti penghapusan batas usia tenaga kerja, tidak memiliki kekuatan yang signifikan. karena itu tidak memberikan dampak apa pun pada perusahaan.
Selain itu, jika diperhatikan dengan cermat, aturan yang berlaku sejak dua dekade yang lalu melarang persyaratan seperti batas usia tenaga kerja, tinggi badan, dan agama tertentu saat merekrut karyawan. Namun sayangnya, ini tidak dilakukan di tingkat lapangan.
"Oleh karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan bukan sekadar surat edaran," ujar Said Iqbal Minggu (1/6/2025).
Selain itu, peraturan menteri ketenagakerjaan ini harus berfokus pada pelarangan persyaratan tertentu yang digunakan untuk merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, yang harus disertai dengan sanksi tegas untuk pelanggaran.
"Karena surat edarannya sudah ada dari 20 tahun lalu, tapi hanya menjadi macan kertas karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya," katanya.
Diakuinya, persyaratan seperti tinggi badan, batas usia tenaga kerja, dan penampilan fisik dapat dibenarkan dalam beberapa kasus.
Misalnya, industri penerbangan memerlukan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk masuk ke bagasi kabin, dan industri fashion memerlukan model yang menarik.
bahkan di laboratorium khusus yang membutuhkan kecerdasan anak-anak. Hal ini masih dapat dipikirkan. Selain itu, perlu untuk memberi tahu dan meminta izin dari Menteri Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyatakan bahwa larangan keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut.
Said Iqbal menekankan bahwa perusahaan negara, termasuk BUMN, PNS, dan BUMD, paling sering menerapkan batas usia dalam perekrutan. Ini jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, juga menyerukan agar Kemenaker menangani diskriminasi dalam proses penerimaan tenaga kerja dengan lebih serius dan tegas.
Kemenaker baru-baru ini mengeluarkan SE mengenai larangan diskriminasi ini menunjukkan bahwa pemerintah belum selesai dengan masalah ini.
"Kami tidak tahu alasan Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan surat edaran imbauan, tapi kalau kami lihat, itu terkesan masih setengah hati," tutur Mirah Sumirat.
Dia menyatakan bahwa SE tidak dapat menyelesaikan semua masalah ketenagakerjaan, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Setiap tahun, Kemnaker mengeluarkan SE tentang pembayaran THR, tetapi masih banyak perusahaan yang melanggar, meskipun SE tersebut mengancam mereka.
"Nah, kalau surat edaran dengan landasan hukum saja tidak dilaksanakan, apalagi ini, yang belum ada sanksinya," tegasnya.
Oleh karena itu, dia berharap SE ini diubah menjadi peraturan menteri ketenagakerjaan untuk memberinya kekuatan hukum yang lebih besar. (***)
Editor : Yosep Awaludin