Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menyoal Kembali Revisi UU Penyiaran

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
Andi Sukmono adalah Penulis, Ketua Umum Yayasan AYO Indonesia
Andi Sukmono adalah Penulis, Ketua Umum Yayasan AYO Indonesia

RADAR BOGOR - Syahdan! 143 juta orang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di media sosial, paling aktif dan disiplin bekerja selama 3 jam 45 menit per hari.

Hasil analisis We Are Social dan Meltwater dalam Digital 2025 Global Overview Report.

Sebagian patut diberi standing applause karena menolak status "buruh sukarela" hanya dengan kompensasi like, komen dan share, hingga berhasil menggapai cuan dari puluhan, ratusan, bahkan milyaran rupiah, setiap bulannya.

Memang, banyak kegirangan pada media generasi ke empat ini.

Misalnya, prinsip keadilan sosial dalam Pancasila, justru ada dan nyata di sana— kesempatan dan peluang terhampar setara bagi siapa saja, dimana saja dan kapan saja, berdasar aset intangible yang melekat pada setiap individu.

Sayang langgamnya dua sisi mata uang. Kegirangan yang pada sisi lain, dapat berupa kengerian, karena pendekatan palugada atau 'apa yang lu mau gua ada', langgas dihidang kecerdasan buatan (artificial intelligence) melalui algoritma yang sangat kompleks, diantaranya machine learning, deep learning dan reinforcement learning.

The Social Dilemma, film dokumenter yang rilis tahun 2020, membeberkan dengan wawasan mendalam sisi lain yang mengerikan itu, berdasar pengalaman bertahun-tahun para pelaku di balik berbagai platform global.

Urgensi Redefenisi Penyiaran

Tiga generasi media sebelumnya; cetak, elektronik dan online, mengacu pada keresahan Paul Johnson, jurnalis dan sejarahwan Amerika, mengidentifikasi praktek menyimpang media, “tidak lebih” dari tujuh dosa besar: Seven Deadly Sins.

Sengkarut pada media generasi empat ini jauh lebih kompleks dari Seven Deadly Sins. Fasilitas “satu orang satu media” mendisrupsi pola dan karakter media generasi sebelumnya, diantaranya perubahan distribusi satu arah dari produsen ke konsumen menjadi prosumer atau produsen sekaligus konsumen (user generated content), hilangnya batas antar media atau konvergensi media melalui transformasi multiplatform, hingga ragam patologi sosial dengan segala turbulensinya, yang turut disemai algoritma.

Misalnya meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan anak/remaja, dan sesaknya ruang publik dengan ujaran kebencian.

Rendahnya literasi digital dan empati sosial menyebabkan perilaku banyak pengguna dituntun oleh feed yang memberi asupan informasi atau konten berdasar interaksi sebelumnya.

Bila seorang anak atau remaja pernah mencari konten seksual, maka ia akan mendapatkan konten serupa pada kunjungan berikutnya.

Dalam konteks ujaran kebencian, bagaimana pengguna tidak terus “menyala” akibat sulutan provokasi berlimpah yang disajikan feed?

Nah, bagaimana menjangkau semua perubahan fundamental itu dengan aturan penyiaran?

Di sinilah letak urgensi redefenisi penyiaran guna mangaransemen Undang-Undang (UU) Penyiaran yang lebih responsif, adaptif dan inklusif.

Penyiaran berasal dari kata siar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), siar berarti memberitahu atau menyebarkan informasi kepada khalayak melalui berbagai media.
Basis etimologi ini dapat dijadikan rujukan dalam redefenisi penyiaran, untuk kemudian fokus pada tujuan dan fungsi siaran.

Apa pun medianya, jika bertujuan memberitahu atau menyebarkan informasi kepada khalayak, maka termasuk dalam ruang lingkup penyiaran. Mendasarkan regulasi pada cara atau teknis penyebaran siaran, hanya menciptakan tumpang tindih regulasi, serta kehilangan relevansinya dalam mengatur dan melindungi kepentingan publik, karena tidak selaras dengan pesatnya laju teknologi informasi dan komunikasi.

Redefenisi penyiaran dapat menjadi peta sekaligus kompas dalam melahirkan UU Penyiaran yang komprehensif. Bukan sekedar penyesuaian etimologi, tetapi fondasi penting dalam menjawab tantangan penyiaran yang telah beralih generasi.

Konsekuensi Logis

Salah satu konsekuensi logis dari redefenisi penyiaran adalah jalan progresif bagi stakeholder media/penyiaran, menyatukan lembaga otoritas media massa di Indonesia.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Dewan Pers yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Lembaga Sensor Film yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, merupakan lembaga otoritas media yang memiliki ruang lingkup yang sama— penyiaran.

Jalan progresif ini bisa jadi riuh, dan berintang banyak polemik. Namun, selain alasan efisiensi dan efektivitas, integrasi antar lembaga otoritas media, hemat penulis, merupakan peluang yang lebih besar sekaligus cepat, untuk mengorkestrasi tata kelola penyiaran yang sehat, beradab, berkeadilan, berkelanjutan, dan berkedaulatan.

Problem penyiaran yang telah beralih generasi, mendesak kita sebagai bangsa bergegas mengurai sekaligus menjawab tantangan berikutnya, utamanya kedaulatan digital, agar keluh miris “ketergantungan yang berlebihan” pada platform global, sebagaimana temuan survei Dewan Pers bersama Universitas Multimedia Nasional (UMN), bertajuk “Lanskap Media Pers di Indonesia” yang dipublikasikan pada 12 Juni 2024, juga dapat segera digerai.

Untuk itu revisi UU Penyiaran diharap mencakup lebih dari sekedar kepastian hukum, keadilan regulasi, perlindungan publik, keberlanjutan industri media, dan transparansi algoritma.

Tapi juga kedaulatan digital yang dapat memastikan lingkungan informasi dan komunikasi yang sehat dan beradab, bagi tumbuh kembangnya anak cucu kita.

Bukan lagi carut marut palugada yang pekat dengan patologi sosial, beserta segala turbulensinya. Semoga!. (*)

Oleh Andi Sukmono

Penulis, Ketua Umum Yayasan AYO Indonesia

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#indonesia #Andi Sukmono #UU Penyiaran