Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Taspen Buka Suara Terkait Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 yang Dipertanyakan Warganet, Ternyata Ini Faktanya

Asep Suhendar • Minggu, 29 Juni 2025 | 11:42 WIB
Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS tahun 2025
Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS tahun 2025

RADAR BOGOR – Isu naiknya gaji pensiunan PNS di pertengahan tahun 2025 sontak membuat netizen penasaran dan bertanya kepada PT Taspen melalui kolom komentar salah satu unggahan perusahaan BUMN.

Gaji pensiunan PNS sendiri merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas pengabdian yang dilakukan oleh ASN selama mereka aktif bekerja di ruang lingkup pemerintahan.

Gaji pensiunan PNS ini akan segera disalurkan oleh PT Taspen (Persero) pada awal Juli 2025. Hal itu tentunya menjadi kabar bahagia bagi penerima manfaat.

Berbicara terkait isu kenaikan gaji pensiun PNS di tahun 2025, Taspen memberikan jawaban bahwa kabar tersebut tidak benar karena sampai saat ini belum ada regulasi atau informasi resmi dari pemerintah.

"Apakah benar ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun di pertengahan tahun ini? Terima kasih," tulis seorang netizen pada salah satu unggahan @taspen.

"Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih," tulis PT Taspen menjawab komentar warganet tersebut.

Gaji pensiunan PNS sendiri, jika merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, nominalnya masih tetap sama seperti gaji pada tahun sebelumnya.

Artinya, sampai saat ini belum ada regulasi terbaru yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS di tahun ini.

Adapun nominal gaji tersebut berbeda tergantung golongannya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, rincian dari golongan I sampai IV dapat dibaca di bawah ini.

Golongan I

Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Jika melihat dari nominal gaji pensiunan PNS di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gaji terkecil dimulai dari Rp1,7 juta dan gaji terbesar adalah Rp4,9 juta.

Selain gaji, pensiunan PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga yang meliputi istri/suami dan tunjangan anak.

Kemudian, ada juga tunjangan pangan berupa uang tunai sebesar Rp74.420 atau setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga, serta tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eli Kustiyawati
#asn #gaji #pensiunan pns #taspen #bumn