Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Anggota Polri Ramai-Ramai Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025, Berikut Syarat Administrasi Agar Pengajuan Diterima

Achmad Fuji Asro • Senin, 30 Juni 2025 | 12:49 WIB

 

Anggota Polri akan melaksanakan pelantikan kenaikan pangkat.
Anggota Polri akan melaksanakan pelantikan kenaikan pangkat.

RADAR BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberi kesempatan bagi anggota institusinya untuk berkembang dengan memberikan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat yang diterima oleh anggota Polri tidak diberikan oleh institusi secara cuma-cuma.

Anggota Institusi Polri yang ingin naik pangkat diharuskan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, dibarengi dengan pemenuhan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikutip dari laman Polreskudus.com, anggota Polri baik Tamtama, Bintara maupun Perwira memiliki hak yang sama untuk naik pangkat.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 berisi terkait dengan pemberian kenaikan pangkat untuk anggota.
 
Baca Juga: Isa Warps Cetak Gol, Indonesia Menang Lawan Kirgistan pada Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Berikut Klasemen Sementara Grup D

Peraturan Kapolri yang membahas isu naik pangkat anggota itu disebutkan dalam pasal.

Dalam pasal 11, anggota Polri akan diberikan kenaikan pangkat dengan kriteria reguler, pengabdian, luar biasa dan anumerta.

Anggota Polri yang sudah memenuhi kinerja, akan diberikan penghargaan naik pangkat secara reguler setiap tanggal 1 Januari atau 1 Juli dalam masa satu tahun berjalan.

Anggota Polri juga akan mendapat penghargaan naik pangkat, sebelum masa pensiun terjadi.

Waktu pemberian pangkat itu akan dilakukan tiga bulan sebelum anggota Polri pensiun atau pun waktu paling lambat satu bulan sebelum masa pengabdian selesai.

Anggota Polri yang gugur dalam tugas kepolisian, akan diberikan penghargaan naik pangkat dengan mekanisme anumerta.
 
Baca Juga: Pria Ini Mencintai Istri Tanpa Memandang Fisik hingga Dibelikan Rumah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Anda Tidak Punya Harta tapi Punya Cinta

Naik pangkat dengan mekanisme anumerta ini tidak terikat dengan waktu, saat anggota Polisi gugur, saat itulah proses pemberian penghargaan  diberikan.

Ketentuan naik pangkat dengan mekanisme anumerta hanya diberikan satu kali, setelah gugur menjalankan tugas dan tidak berikan lagi untuk kedua kalinya.

Bagi anggota Polri aktif, yang ingin mengajukan naik pangkat secara reguler secara mandiri ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat untuk naik pangkat secara reguler secara mandiri, berikut ini administrasi yang perlu dilakukan.
 
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Gak Jadi Naik Untuk Golongan-golongan Tertentu, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya

Anggota Polri yang ingin mengajukan kenaikan pangkat secara reguler harus memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).

Anggota Polri dengan pangkat Iptu dan Perwira, pengajuan kenaikan pangkat hanya akan diterima jika Masa Dinas Perwira (MDP)terpenuhi.

Selain itu, Perwira Polri yang kenaikan pangkatnya diterima harus memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ)

Anggota Polri juga diharuskan untuk menyelesaikan pendidikan formal, bukti dukung yang harus diserahkan berupa surat keterangan lulus atau pun ijazah.

Anggota POlri yang mengajukan kenaikan jabatan diharuskan memiliki kinerja baik, dengan bukti dukung pada sistem manajemen kinerja selama satu tahun berjalan.

Saat pengajuan kenaikan pangkat, anggota Polri juga harus memiliki perilaku baik dengan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan (SKHP).

SKHP merupakan bukti jika anggota Polri tidak melakukan kesalahan, yang membuat kenaikan pangkat ditunda.

Syarat Administrasi Anggota Polri yang Ingin Naik Pangkat

Anggota Polri wajib membuat riwayat hidup singkat untuk menggambarkan kegiatan selama ini.

Anggota Polri yang mengajukan kenaikan pangkat diharuskan untuk membuat salinan atau fotokopi surat keputusan (Skep) pengangkatan menjadi anggota Polri.

Skep Pangkat terakhir yang dimiliki oleh anggota Polri juga disalin guna melengkapi persyaratan proses kenaikan pangkat.

Anggota Polri juga diharuskan untuk membuat salinan atau fotokopi slip gaji terakhir.

Bagi perwira, pengangkatan pangkat juga memerlukan Skep pengangkatan pertama sebagai perwira.

Skep mengenai jabatan terakhir semasa menjabat Perwira Polri juga harus dilampirkan.

Perwira Polri juga diharuskan untuk menyiapkan laporan perkembangan pengajuan (Sprinlak) jabatan terakhir sesuai dengan Daftar Susunan Personel (DSP).

Selama satu tahun berjalan, kinerja anggota Polri secara administrasi harus dinyatakan baik oleh sistem kinerja.

Perwira Polri diharuskan untuk membuat salinan ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan Pendidikan Pengembangan (Dikbang).

Ijazah pendidikan umum terakhir juga menjadi syarat untuk pengajuan naik pangkat, sehingga harus disiapkan.

Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) juga harus dilampirkan saat pengajuan kenaikan pangkat.

Anggota Polri yang mengajukan kenaikan pangkat diharuskan memiliki surat keterangan lulus uji bela diri, bagi anggota pangkat Tamtama, Bintara dan Pama.***
Editor : Eka Rahmawati
#polri #naik pangkat