RADAR BOGOR – Pemerintah kini menetapkan sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini menggantikan basis data lama seperti DTKS dan menggabungkan berbagai sumber data penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan setiap warga negara.
Salah satu inti dari sistem DTSEN adalah pengelompokan seluruh penduduk Indonesia ke dalam sepuluh tingkatan atau desil berdasarkan status sosial ekonomi mereka, dari desil 1 sebagai yang paling tidak mampu hingga desil 10 sebagai yang paling sejahtera.
Skema baru ini secara langsung menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial mulai tahun 2025.
Pembentukan desil dalam sistem DTSEN dilakukan melalui proses penggabungan dan pemrosesan dari berbagai sumber data nasional yang kredibel dan terverifikasi.
Komponen utama penyusun data DTSEN meliputi D7KS (Data 7 Kelompok Sasaran), Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi yang dikumpulkan oleh BPS), P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi), SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dari Dukcapil), serta data administratif lainnya yang mencakup aspek-aspek seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi perumahan, kepemilikan aset, dan kendaraan.
Semua data ini dihimpun, dikonsolidasikan, dan dianalisis secara menyeluruh untuk mengklasifikasikan setiap individu atau keluarga ke dalam desil yang sesuai dengan tingkat kesejahteraannya.
Desil hasil dari DTSEN inilah yang kemudian digunakan sebagai rujukan resmi dalam menetapkan penerima bansos.
Pemerintah menetapkan bahwa hanya warga yang termasuk dalam desil 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, warga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 dianggap sudah relatif mampu dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan, kecuali jika terdapat kebijakan program khusus dari pemerintah.
Dengan sistem ini, penyalahgunaan bantuan oleh pihak yang sebenarnya tidak layak akan semakin diminimalisasi, dan bantuan dapat lebih fokus pada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penerapan sistem DTSEN juga membawa perubahan besar pada mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data penerima bansos.
Pendamping sosial di lapangan kini bertugas melakukan verifikasi setiap tiga bulan sekali untuk memastikan apakah kondisi sosial ekonomi penerima masih sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan.
Jika ditemukan bahwa keluarga sudah mengalami peningkatan kesejahteraan, maka mereka akan “digraduasi” atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Sebaliknya, jika ada warga yang mengalami kemiskinan mendadak atau kehilangan pekerjaan, mereka dapat diusulkan kembali untuk dimasukkan dalam daftar sesuai dengan hasil verifikasi terbaru.
Selain verifikasi berkala, pendamping sosial juga dibatasi dalam kewenangannya. Mereka hanya bertugas melakukan pengumpulan dan verifikasi data, serta pendampingan terhadap penerima.
Mereka tidak berwenang untuk mencairkan bantuan atas nama penerima. Proses pencairan harus dilakukan langsung oleh penerima dengan identitas resmi, kecuali dalam kasus-kasus khusus seperti sakit, lanjut usia, atau disabilitas, di mana pencairan dapat dilakukan melalui surat kuasa resmi.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya manipulasi di lapangan.
Dengan sistem DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan memberdayakan. Bantuan tidak lagi diberikan secara serampangan, melainkan berdasarkan data yang akurat dan menyeluruh.
Masyarakat kini bisa mengetahui posisinya dalam sistem sosial ekonomi nasional, serta memahami bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan ditujukan untuk mendorong kemandirian.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun tidak masuk dalam daftar penerima, mereka dianjurkan untuk mengecek status desil melalui portal resmi Kemensos atau berkonsultasi langsung dengan pendamping sosial di desa atau kelurahan.
Pemerintah juga membuka ruang untuk pengusulan baru dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Penerapan sistem DTSEN menandai babak baru dalam distribusi bantuan sosial di Indonesia.
Dengan data yang terpadu dan sistem klasifikasi desil yang jelas, pemerintah berupaya mewujudkan bantuan sosial yang benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati