RADAR BOGOR – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan dengan lebih simpel dan efisien berkat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang telah berhenti bekerja, resign, putus kontrak, atau terkena PHK, kini bisa melakukan klaim JHT tanpa perlu antre di kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup dari rumah melalui aplikasi di smartphone mereka dengan JMO.
Meskipun aplikasi JMO menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), faktanya masih banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami berbagai persyaratan, serta tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan klaim melalui platform digital tersebut.
Konsistensi data menjadi kunci.
Jika email-nya beda, aplikasi sering error atau tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
3. Rekening Bank Atas Nama Sendiri
Saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening pribadi peserta.
Bank yang disarankan adalah BCA, BRI, BNI, dan Mandiri. Meski begitu, rekening bank lain juga bisa digunakan selama atas nama peserta sendiri.
4. Lakukan Pengkinian Data
Begitu proses pengajuan klaim disetujui, dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai diproses untuk ditransfer ke rekening pribadi milik peserta.
Secara umum, waktu pencairan berlangsung antara tiga hingga tujuh hari kerja.
Meski demikian, dalam beberapa kasus, dana bisa masuk lebih cepat apabila proses verifikasi data oleh pihak internal BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar tanpa kendala atau kekurangan dokumen.
Baca Juga: Berkunjung ke Sukabumi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Warga
Layanan Makin Praktis, Pekerja Makin Terbantu
Inovasi digital BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO dinilai sangat membantu peserta dalam mengakses hak-haknya, terutama di tengah era serba digital.
Dengan kemudahan ini, pekerja tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPJS, apalagi antre panjang.
Asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan benar, pencairan JHT bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.