RADAR BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan rasa aman selama masa kerja dan setelahnya, melalui berbagai skema jaminan yang komprehensif.
Beberapa bentuk perlindungan yang ditawarkan di BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Hampir Setahun Siswa Belajar di Lantai, Akhirnya SDN Cempaka Gunung Sindur Bogor Dapat Meja dan Kursi Baru
Setiap program memiliki manfaat khusus yang dapat membantu pekerja dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Pendaftaran peserta dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Setelah terdaftar, pekerja akan menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika seseorang berpindah tempat kerja, perusahaan baru biasanya akan kembali mendaftarkannya.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 XFG atau Stratus Belum Ditemukan di Kabupaten Bogor, Dinkes Bilang Begini
Hal ini bisa menyebabkan seorang pekerja memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan satu dari perusahaan sebelumnya dan satu dari tempat kerja yang baru.
Dalam hal pencairan JHT, penting bagi pekerja memahami aturan yang berlaku.
Salah satu pertanyaannya adalah apakah saldo dari salah satu kartu bisa dicairkan?
Baca Juga: Semangat Kemerdekaan ke-80, Pemerintah Berikan 5 Bansos, PKH Tahap 3 Cair Serentak! Cek Update Tahap 3 di SIKS-NG, PIP, BPNT, ATENSI YAPI dan BLT
Berdasarkan informasi dari akun Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memiliki dua kartu tidak bisa mencairkan hanya satu saja.
Proses klaim hanya bisa dilakukan satu kali secara keseluruhan, tidak bisa dipisah per kartu.
Adapun pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan jika:
Baca Juga: Pembangunan Jalan Nirmala Desa Malasari Ditarget Selesai Akhir 2025, Pemkab Bogor Dorong Pertumbuhan Ekonomi
• Pekerja sudah tidak memiliki pekerjaan di perusahaan manapun,
• Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif,
• Jika berhenti bekerja secara sukarela atau karena PHK, maka klaim baru dapat dilakukan setelah masa tunggu 1 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan.
Baca Juga: Kepala Daerah Harus Ngerti Makna Study Tour, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Sekolah di Jawa Barat Membodohi Siswa dan Orang Tuanya
Cara Menggabungkan Saldo dari Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Agar proses klaim lebih mudah, peserta dianjurkan untuk menggabungkan saldo JHT dari kedua kartu melalui layanan amalgamasi.
Ada dua cara untuk menggabungkan saldo JHT yaitu:
Baca Juga: Wanita Ini Beri Kritik Pedas Terhadap Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sampaikan Respons Begini
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
• Buka aplikasi JMO.
• Masuk ke menu Pengkinian Data atau Update Datamu Sekarang.
• Klik OK, Lanjutkan.
• Verifikasi Data Kepesertaan.
• Jika data benar, klik “Sudah”.
• Ambil foto sesuai instruksi di layar.
• Isi dan periksa data kontak, kemudian klik Selanjutnya.
• Lengkapi data kependudukan sesuai KTP dan KK.
• Tambahkan informasi tambahan serta kontak darurat, lalu klik Selanjutnya.
• Periksa ulang dan klik Konfirmasi.
• Setelah itu, proses penggabungan selesai dilakukan.
2. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Alternatif lainnya adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi peserta yang masih aktif bekerja. Bisa juga melalui HRD tempat kerja.
Dokumen yang perlu disiapkan:
• Seluruh kartu peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin digabungkan,
• e-KTP,
• Surat paklaring atau bukti kerja dari perusahaan sebelumnya.
• Seluruh dokumen wajib disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Dengan memahami prosedur penggabungan kartu dan kebijakan pencairan JHT, pekerja dapat memastikan bahwa hak-haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.