RADAR BOGOR – Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan kendala saat melakukan registrasi akun JMO (Jamsostek Mobile), khususnya saat berada di tahap akhir proses pendaftaran.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah notifikasi bertuliskan “Data kepesertaan tidak ditemukan”.
Kendala ini cukup membingungkan, terutama bagi pengguna baru yang tidak mengetahui letak permasalahan atau solusi yang tepat.
Setidaknya ada dua penyebab utama yang dapat memicu munculnya notifikasi tersebut.
1. Kepemilikan Lebih dari Satu Nomor KPJ
Kemungkinan pertama adalah peserta memiliki lebih dari satu nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang berbeda.
Hal ini sering terjadi jika seseorang pernah bekerja di beberapa perusahaan berbeda, dan tiap perusahaan mendaftarkan peserta dengan KPJ tersendiri.
Ketika pengguna mencoba mendaftarkan akun JMO dengan satu nomor KPJ yang tidak dikenali sistem sebagai aktif atau utama, maka akan muncul notifikasi bahwa data kepesertaan tidak ditemukan.
Solusi dari permasalahan ini adalah dengan menelusuri apakah pengguna memiliki nomor KPJ lain yang valid.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan:
• Menghubungi HRD tempat kerja sebelumnya untuk menanyakan nomor KPJ aktif.
• Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pelacakan KPJ.
• Menggunakan jasa pencarian KPJ jika ingin solusi yang lebih cepat (beberapa penyedia jasa mencantumkan kontak mereka di forum atau media sosial.
2. Ketidaksesuaian atau Ketidaksinkronan Data Pribadi
Penyebab kedua berasal dari ketidaksesuaian data pribadi peserta yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan data resmi dari Dukcapil atau kartu keluarga.
Human error dalam penginputan data saat awal pendaftaran di perusahaan kerap menjadi akar masalah.
Misalnya, nama salah ketik, tanggal lahir tidak sesuai, atau informasi ibu kandung berbeda antara dokumen pribadi dan data di BPJS.
Solusinya adalah melakukan validasi atau koreksi data (sinkronisasi data) antara dokumen resmi peserta dengan yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa melakukan langkah-langkah berikut:
• Kunjungi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan.
• Bawa dokumen penting: KTP, Kartu Keluarga, dan surat paklaring (jika ada).
• Sampaikan bahwa Anda ingin melakukan validasi/koreksi data agar bisa registrasi JMO.
Layanan ini gratis dan dapat dilakukan tanpa perantara.
Namun jika peserta memilih jalur berbayar, beberapa jasa validasi online juga tersedia melalui pihak ketiga yang terpercaya.
Dengan mengetahui penyebab utamanya, pengguna tidak perlu panik dan bisa langsung mengambil tindakan yang tepat.
Bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, layanan call center BPJS Ketenagakerjaan dapat dihubungi di nomor 175.***
Editor : Eli Kustiyawati