Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejutan Bansos PKH dan BPNT Mulai 1 Agustus 2025, Penyaluran Tahap 3 dan Pembaruan Data Intensif, Cek Nama Kamu!

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 31 Juli 2025 | 12:07 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos ke KPM
Ilustrasi penyaluran bansos ke KPM

RADAR BOGOR – Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), ada kabar penting yang patut disimak menjelang bulan Agustus 2025.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjadwalkan kembali penyaluran bantuan sosial ini, disertai dengan informasi krusial terkait pemutakhiran data.

Kemensos mengumumkan, mulai 1 Agustus 2025, penyaluran bantuan PKH dan BPNT akan kembali digulirkan, khususnya bagi KPM dengan status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ini menandakan dana bantuan telah siap didistribusikan melalui empat bank penyalur Himbara: BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Proses ini juga menandai peralihan resmi mekanisme penyaluran bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Mereka kini akan resmi beralih ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.

KPM yang telah menerima KKS baru (termasuk KKS Merah Putih) diimbau untuk segera mengaktifkan kartu dan memeriksa saldo secara berkala melalui ATM atau agen bank Himbara terdekat.

Bagi KPM yang sedang dalam proses migrasi dari PT Pos ke KKS, Kemensos sedang mempercepat proses ini.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pembaruan data di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta koordinasi dengan pendamping sosial setempat untuk mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal dan prosedur pencairan.

Diharapkan dengan peralihan ini, bantuan sosial dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Kemensos juga telah menerbitkan surat penugasan kepada seluruh Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) untuk melakukan ground check terhadap data usulan masyarakat dan dinas sosial.

Tujuan utama dari ground check ini adalah untuk memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inti dari surat tersebut adalah sebagai berikut:

Verifikasi Lapangan: SDM PKH diinstruksikan untuk melakukan kunjungan lapangan, wawancara, dan observasi langsung.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data usulan mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk kriteria kemiskinan, kebutuhan dasar, dan kesesuaian dengan DTSEN.

Dasar Penetapan Penerima: Hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar utama dalam penetapan penerima bantuan sosial, sehingga meminimalkan risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Siklus Cut-Off Data: Untuk menjaga akurasi, data hasil ground check akan mengalami cut-off penarikan data pada tanggal 18 bulan kedua setiap periode penyaluran.

Selain itu, pembaruan data pra-rilis (pralis) KPM akan dilakukan secara rutin setiap tanggal 18 setiap bulannya. Ini memastikan data yang digunakan selalu mutakhir.

Mekanisme ini merupakan komitmen Kemensos untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain fokus pada penyaluran susulan dan pemutakhiran data, Kemensos juga telah melakukan persiapan untuk penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga periode Juli–Agustus–September 2025.

Beberapa tahapan penting yang dilakukan meliputi:

•Verifikasi dan Validasi Data Penerima: Kemensos menggunakan DTSEN sebagai basis data utama untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data ini diperbarui setiap tiga bulan melalui kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.

•Kriteria Penerima: Proses ini mencakup verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan hanya keluarga yang memenuhi syarat (terutama desil 1 hingga 4 berdasarkan kondisi ekonomi) yang menerima bantuan.

•Kriteria Umum: Penerima BPNT dan PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

•Pengecekan Ulang: Sebelum penyaluran tahap 3, Kemensos akan melakukan pengecekan ulang untuk mengidentifikasi penerima baru atau menghapus KPM yang tidak lagi memenuhi syarat.

Jadwal penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 diprediksi berlangsung secara bertahap mulai akhir Agustus hingga akhir September 2025, tergantung pada kesiapan distribusi di masing-masing daerah.

PKH tahap 3 mencakup periode Juli–September dan akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, mengikuti pola penyaluran BPNT.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial PKH atau BPNT pada tahap 3 tahun 2025, Anda dapat melakukan pengecekan melalui dua cara:

Situs Resmi Kemensos

Akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti NIK dan nama sesuai KTP.

Pendamping Sosial PKH

Berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial PKH setempat untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status penerimaan bantuan Anda.

Informasi ini sangat penting bagi KPM dalam rangka menyambut penyaluran bantuan sosial tahap ketiga periode Juli–September 2025.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kemensos #bansos #pkh