RADAR BOGOR - Tenaga non-ASN (honorer) di Jawa Barat kini memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan baru ini disahkan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang sudah ikut seleksi ASN 2024 namun belum berhasil lolos.
Sebelumnya, syarat utama honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah nama mereka harus sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kini, honorer yang tidak terdata di database BKN juga berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu asalkan instansi setempat mengusulkan formasi kepada BKN.
Setelah diangkat, mereka akan terikat kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan evaluasi kinerja.
Setiap pegawai diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai setiap tiga bulan dan setahun sekali.
Skema Gaji dan Rincian di Jawa Barat
- Minimal Setara Non-ASN
Gaji yang diterima tidak akan lebih rendah dari pendapatan mereka saat masih berstatus non-ASN, atau
- Mengikuti UMK
Gaji bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di lokasi penempatan.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di 27 Daerah Jawa Barat
Apabila skema UMK secara resmi ditetapkan pemerintah, maka berikut ini adalah perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu di 27 daerah Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.385.491
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar: Rp2.070.192
Dari penjelasan di atas, para PPPK paruh waktu di daerah dengan UMK tinggi seperti Kota Bekasi (Rp5.343.430) dan Kabupaten Karawang (Rp5.257.834) akan menerima gaji yang lebih besar.
Sementara itu, daerah dengan UMK yang lebih rendah seperti Kota Banjar (Rp2.070.192) akan memiliki gaji yang berbeda.
Namun, yang paling penting, gaji yang diterima PPPK paruh waktu dijamin setidaknya sama dengan pendapatan mereka saat masih menjadi tenaga honorer.***
Editor : Eka Rahmawati