RADAR BOGOR – Menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, berbagai bentuk undian berhadiah mulai ramai bermunculan, baik di lingkungan masyarakat maupun toko-toko online.
Tidak sedikit umat Muslim yang kemudian bertanya-tanya bagaimana hukum ikut undian dalam pandangan Islam. Apakah tergolong haram atau diperbolehkan?
Pertanyaan ini pun dijawab secara lugas oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak semua bentuk undian itu haram.
Namun, ada kriteria yang membedakan antara undian yang halal dan yang tergolong sebagai judi atau maysir.
Undian yang Haram: Jika Hadiah Diambil dari Dana Peserta
Menurut Buya Yahya, undian yang haram adalah ketika peserta diwajibkan membayar sejumlah uang, dan uang itu kemudian dikumpulkan untuk menjadi sumber hadiah.
Dalam hal ini, peserta bukan membeli barang, tetapi hanya membeli peluang untuk menang.
"Misalnya, setiap orang bayar Rp1 juta, nanti diundi dan pemenangnya dapat hadiah tertentu. Ini jelas-jelas masuk kategori judi karena tidak ada jual beli riil di situ," jelas Buya Yahya.
Ia menambahkan, praktik semacam ini sebenarnya hanya kamuflase dari perjudian yang dibungkus dengan tampilan “modern”, namun esensinya tetaplah maysir (judi) yang dilarang dalam Islam.
Undian yang Diperbolehkan: Hadiah dari Pemilik Toko
Sebaliknya, undian diperbolehkan apabila hadiah berasal murni dari pemilik toko atau pihak penyelenggara, bukan dari dana yang dikumpulkan peserta, dan tidak ada unsur memanipulasi harga barang.
Contohnya, kata Buya Yahya, seorang pemilik toko ingin memberikan hadiah sepeda motor kepada salah satu pelanggan setianya.
Karena jumlah pelanggan banyak dan tidak mungkin semua diberi, maka dipilihlah cara undian sebagai metode adil untuk menentukan siapa yang berhak menerima hadiah tersebut.
"Kalau Anda beli barang dengan harga normal, dan penjual memberi kupon undian sebagai bentuk promosi atau penghargaan, itu sah-sah saja," kata Buya Yahya.
"Selama tidak ada unsur mengumpulkan dana dari peserta untuk dijadikan hadiah, maka tidak termasuk judi," lanjutnya.
Waspadai “Judi Halus” Berkedok Promo
Buya Yahya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik “judi halus” yang kerap ditemukan dalam bentuk promosi.
Misalnya, produk murah yang sengaja dinaikkan harganya hanya karena dibubuhi embel-embel hadiah atau kupon undian, sementara pembeli sejatinya bukan tertarik pada produknya, melainkan tergiur hadiah.
"Orang beli bukan karena barangnya, tapi karena hadiah. Setelah beli, barangnya dibuang, yang penting ada kuponnya. Ini bisa masuk ke dalam kategori judi halus," ungkapnya.
Undian Agustusan dan Undian: Boleh, Asal...
Menjelang perayaan 17 Agustus, banyak juga RT atau panitia kampung yang mengadakan undian berhadiah.
Dalam konteks ini, Buya Yahya menyatakan bahwa undian Agustusan juga sah-sah saja, selama hadiahnya bukan dari uang peserta yang dikumpulkan secara khusus.
Begitu pula dalam kegiatan keagamaan, misalnya seorang donatur ingin membagikan kulkas, spring bed, atau uang tunai ke jamaah masjid.
Karena jumlah jamaah banyak, lalu dilakukan undian sebagai metode penyaluran.
Ini juga termasuk undian yang diperbolehkan karena niat dasarnya adalah berbagi, bukan menjadikan peserta sebagai penyokong dana hadiah.
Buya Yahya menutup penjelasannya dengan mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam mengikuti kegiatan undian.
Jika ragu, maka tinggalkan. Sebab lebih baik menjaga hati dan menghindari yang haram daripada terjerumus dalam praktik perjudian yang tersamar.***
Editor : Eli Kustiyawati