Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SPMT PPPK Paruh Waktu: Jadwal, Sistem Kerja, dan Optimalisasi Penempatan, Simak Penjelasannya

Eli Kustiyawati • Selasa, 9 September 2025 | 07:13 WIB
Para PPPK Paruh Waktu kota Bandung
Para PPPK Paruh Waktu kota Bandung

RADAR BOGOR – Pertanyaan mengenai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi perhatian sejumlah pihak.

Dalam forum resmi bersama jajaran BKN, dibahas tiga isu penting: jadwal SPMT, sistem kerja PPPK Paruh Waktu atau honorer, serta penempatan pegawai.

Jadwal SPMT dan TMT PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan arahan, jadwal pengangkatan PPPK tidak harus mengikuti tanggal 1 Januari.

Beberapa pengangkatan sebelumnya terjadi pada bulan Mei, Agustus, September, hingga yang terakhir pada 1 Oktober 2025.

Sesuai arahan Presiden, targetnya seluruh proses pengangkatan PPPK selesai sebelum 1 Oktober.

Artinya, SPMT dapat tetap dilaksanakan sesuai rencana pada 1 Oktober 2025.

Jika ada keterbatasan anggaran di daerah, koordinasi dengan instansi terkait dapat dilakukan agar tidak menghambat proses pengangkatan.

Penundaan hingga 1 Januari 2026 tidak wajib dilakukan dan justru berpotensi mengganggu kelancaran administrasi.

Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu

Istilah "paruh waktu" sering disalahartikan sebagai bekerja hanya separuh hari.

Faktanya, sistem kerja PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti jam kerja normal, yaitu 8 jam per hari.

Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu hanya terletak pada penghasilan.

• Penuh Waktu: Digaji sesuai standar CPNS.

• Paruh Waktu: Digaji sesuai honor yang diterima saat menjadi pegawai honorer atau disesuaikan dengan UMR daerah jika memungkinkan.

Kinerja pegawai akan dievaluasi secara berkala. Jika hasil evaluasi baik dan anggaran instansi mencukupi, status PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Penempatan dan Optimalisasi Formasi

Beberapa pegawai mengajukan permohonan perubahan penempatan karena lokasi yang ditentukan cukup jauh dari tempat tinggal.

Optimalisasi penempatan harus mempertimbangkan jarak tempuh agar pegawai tetap dapat menjalankan tugas secara efektif.

Pihak BKN menegaskan bahwa penghentian pegawai honorer yang sedang dalam proses pengangkatan PPPK tidak diperbolehkan.

Mereka harus tetap bekerja hingga status pengangkatan resmi diberlakukan.

Kesimpulan

Baca Juga: Rombak Jajaran Kabinet Merah Putih, Ini Nama 5 Menteri yang Diganti Presiden Prabowo Subianto, Salah Satunya Sri Mulyani

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan tanpa harus menunggu awal tahun.

Sistem kerja tidak berubah, tetap 8 jam sehari, dan hanya penghasilan yang berbeda.

Evaluasi kinerja memberi peluang peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu jika instansi memiliki anggaran.

Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan terkait jadwal, sistem kerja, dan penempatan PPPK Paruh Waktu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #bkn #pppk #SPMT