RADAR BOGOR - Sidang sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 10 September 2025 PT Jawa Pos menghadirkan Suhardo Basuki selaku mantan wakil direktur keuangan PT Jawa Pos Holding sebagai saksi.
Pada keterangannya di persidangan, saksi Suhardo Basuki menegaskan bahwa pembeli PT DNP pada 1998 lalu merupakan PT Jawa Pos, bukan Nany Widjaja.
Ketika itu Basuki menjabat sebagai kepala bagian keuangan PT Jawa Pos dan menyampaikan bahwa uang yang digunakan untuk membeli PT DNP milik Jawa Pos.
"Saya melihat sendiri tanda terima pembayaran dari Jawa Pos kepada pemilik PT Dharma Nyata Press, Anjar Any dan Ned Sakdani, tercatat di laporan keuangan, uangnya dari PT Jawa Pos dibuktikan dengan dana keluar dari rekening koran PT Jawa Pos," ujar Basuki di persidangan, Rabu, 10 September 2025.
Kemudian pada rapat umum pemegang saham atau RUPS tahun 1999 juga digolongkan bahwa PT DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan serta Nany yang saat itu menjabat sebagai direksi di PT Jawa Pos pun sudah menyetujuinya.
Basuki menjelaskan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ikut dalam rapat dan menyetujui isi risalah RUPS tersebut terkait laporan keuangan yang mencantumkan PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos.
Setelah rapat Dewan Komisaris dan Direksi pada 2001, Nany Widjaja lalu membuat akta pernyataan di notaris pada 2008.
"Seingat saya pernyataan dari Nany Widjaja yang menyatakan bahwa pembelian 72 lembar saham berasal dari PT Jawa Pos dan tidak menggunakan harta yang bersangkutan" jelas Basuki.
Selain itu dalam akta pernyataan tersebut, Nany juga menyatakan hak atas saham tersebut merupakan hak milik PT Jawa Pos dan Nany juga menyatakan tidak akan menuntut atas saham itu di kemudian hari.
"Nany tidak pernah komplain atas akta pernyataan tersebut karena dia sendiri yang membuat, tidak ada campur tangan PT Jawa Pos, tidak pernah ada pula pembatalan akta tersebut," jelasnya.
Basuki menjelaskan kepemilikan saham PT DNP diatasnamakan Nany Widjaja atas perintah dari Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Jawa Pos.
Sementara itu, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo menjelaskan bahwa Basuki meripakan saksi kunci yang mengetahui sejarah pembelian PT DNP oleh PT Jawa Pos.
Basuki kata Sajogo dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa salah satu bukti dari kepemilikan PT DNP oleh PT Jawa Pos adalah setoran dividen.
"Dividen juga diberikan setiap tahun secara sukarela, ada cek atas nama PT Dharma Nyata Press yang ditanda tangani oleh Bu Nany sendiri yang diberikan kepada PT Jawa Pos dan tercatat di laporan keuangan PT Jawa Pos, sehingga cukup jelas pemilik sebenarnya PT Dharma Nyata Press adalah PT Jawa Pos. Itu adalah keterangan dari saksi fakta," ungkap Sajogo.
Pengacara Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa Basuki selaku saksi menyatakan sebagai pemilik.
"Tetapi ketika kami tanya terkait dokumen legal, dia selalu menghindar," kata Richard.
Editor : Eka Rahmawati