Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 3 Dimulai, Cek Status Final Validasi Tahap 2 di Info GTK

Robecca Sesaria • Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:18 WIB

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru
 

RADAR BOGOR - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 telah memasuki tahap akhir.

Berdasarkan informasi terbaru, hasil validasi tahap kedua tunjangan profesi guru di Info GTK sudah rilis dan bersifat final, bukan lagi uji coba.

Berikut ini informasi mengenai tunjangan profesi guru untuk triwulan 3:

Baca Juga: Ditargetkan Tembus Rp30 Miliar, Serapan Operasi Sisir PBB P2 di Kota Bogor Baru 20 Persen

TPG TW 3 Sudah Mulai Cair

Bagi sebagian guru, kabar baik telah tiba. Pencairan TPG TW 3 sudah mulai disalurkan di beberapa daerah, khususnya bagi mereka yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya terbit sekitar tanggal 21 September 2025.

Guru di berbagai wilayah diimbau untuk segera memeriksa rekening mereka.

Perhatikan Kode Status Terbaru di Info GTK

Ada tiga kode status utama yang perlu Anda perhatikan setelah hasil validasi tahap 2 rilis:

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap Empat Tahun 2025 Cair? Berikut Jawaban Lengkapnya

  1. Kode 08 (SKTP sudah terbit)

Selanjutnya Gguru tinggal menunggu proses transfer dan pencairan dana TPG ke rekening.

  1. Kode 16 (Status aman, menunggu pengusulan)

Jika mendapatkan kode ini, guru hanya perlu bersabar. Status ini akan berubah bertahap menjadi Kode 07, 08, lalu masuk tahap pencairan.

Baca Juga: Cair Bertubi-tubi, Bansos PKH, BPNT, Sembako, Hingga Saldo Ganda Turun Awal Oktober 2025, Ini Daftar Penerima Paling Beruntung

  1. Kode 02 (Tidak valid atau muncul di catatan masalah)

Langkah yang harus dilakukan guru adalah segera perbaiki data. Lihat langkah di bagian selanjutnya.

Penting! Solusi Jika Status TPG Anda Tidak Valid

Bagi guru yang statusnya tiba-tiba menjadi tidak valid (Kode 02) atau muncul masalah di Catatan Masalah, penyebab umumnya adalah ketidaksesuaian data pangkat dan golongan antara database BKN dan Dapodik.

Langkah Perbaikan yang Wajib Dilakukan:

Baca Juga: Pengumuman Penting Awal Oktober: KPM Bisa Perbaiki Data, Daftar Baru, dan Reaktivasi BPJS, Sementara Bansos PKH BPNT Cair di BRI dan Mandiri, Lalu Kap

  1. Cek Catatan Masalah di Info GTK.
  2. Pastikan data pangkat dan golongan Anda di aplikasi MySAPK/MyASN sudah benar. Jika belum, segera hubungi BKD/BKPSDM setempat untuk perbaikan.
  3. Setelah data di MySAPK/MyASN dipastikan benar, lakukan "Update Data My ASN" di Info GTK untuk menarik data terbaru dari server BKN.

Syarat Wajib Pemenuhan Beban Kerja

Agar TPG dapat terus dicairkan, guru harus memenuhi lima kegiatan pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan terbaru.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT dan Penebalan Rp400 Ribu Mulai Cair, KPM Diminta Cek Rekening KKS Masing-Masing

Salah satu poin penting adalah kegiatan Membimbing dan Melatih Murid yang meliputi kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Khusus untuk penugasan sebagai Guru Wali di jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan ini setara dan diakui sebagai beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka per minggu.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tunjangan #profesi guru #GTK