RADAR BOGOR – Ribuan guru di seluruh Indonesia tengah dibuat bingung oleh perubahan besar dalam aturan jam mengajar dan validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3).
Kabar ini setelah banyaknya keluhan para guru yang kini berjuang menunggu kejelasan pencairan dana sertifikasi mereka.
Simak informasi lengkap mengenai aturan jam mengajar yang baru dan validasi TPG triwulan 3.
Aturan Baru: Jam di Sekolah Lain Tak Lagi Diakui
Menjawab keresahan itu, aturan baru dari Kemdikbud kini tidak lagi mengakui jam mengajar tambahan di sekolah lain untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam.
Kecuali, guru tersebut memiliki keahlian khusus yang benar-benar dibutuhkan sekolah tersebut, dan sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan.
Pencairan TPG TW3 Tersendat di Beberapa Daerah
Sejumlah guru juga mengeluhkan keterlambatan pencairan dana TPG triwulan 3.
Dari hasil pantauan, banyak daerah yang baru melakukan pemberkasan di awal Oktober, bahkan ada yang baru masuk tahap verifikasi tingkat kecamatan.
Proses pencairan sangat bergantung pada kode validasi di sistem Info GTK.
• Kode 16 berarti “menunggu pengusulan dinas”
• Kode 07 berarti “menunggu penerbitan SKTP”
• Kode 08 berarti “SKTP sudah terbit”
Jika data guru masih berhenti di kode 16, pencairan belum bisa dilakukan karena belum ada pengusulan resmi dari Dinas Pendidikan.
Validasi Dua Langkah, Banyak Guru Gagal Login
Menambah peliknya situasi, kini situs Info GTK telah menerapkan autentikasi dua langkah (two-step verification) melalui aplikasi autentikator.
Banyak guru yang mengeluh kesulitan login karena sistem baru ini.
Namun pihak Kemendikbud menegaskan, langkah ini bertujuan melindungi keamanan data guru dari penyalahgunaan.
Guru Didorong Aktif Cek Dapodik
Banyak guru juga mulai menyadari pentingnya validasi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Kesalahan sekecil apa pun, seperti penulisan nama, gelar, atau mata pelajaran, bisa menyebabkan data tidak valid dan berdampak langsung pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Bahkan beberapa guru dari Gresik melaporkan sudah valid sejak September, namun SKTP belum juga terbit.
Hal ini diduga karena belum ada penarikan data terbaru dari pusat.
Meski banyak yang masih menunggu, hal yang pasti adalah bahwa kode 07 adalah tanda baik.
Artinya, guru tinggal selangkah lagi menuju pencairan, karena SKTP segera diterbitkan.
Para guru juga tetap diminta untuk bersabar jika sistem Info GTK sedang “dalam perbaikan”.
Menurutnya, perbaikan itu justru pertanda adanya penarikan data baru dari pusat, yang menjadi tanda awal proses pencairan.
Menjelang akhir Oktober 2025, ribuan guru kini berharap pencairan triwulan 3 bisa segera terealisasi.
Mereka juga meminta pemerintah lebih transparan dan mempercepat sinkronisasi data antara Dapodik dan Info GTK.***
Editor : Eli Kustiyawati