Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

STNK Hilang? Ini Langkah Pertama yang Wajib Dilakukan Menurut Korlantas Polri

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Anggota Korlantas Polri yang juga host YouTube NTMC Korlantas Polri, Brigadir Susan Yoku menjelaskan jika STNK hilang.
Anggota Korlantas Polri yang juga host YouTube NTMC Korlantas Polri, Brigadir Susan Yoku menjelaskan jika STNK hilang.

RADAR BOGOR - Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sobat Radar Bogor hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Brigadir Susan Yoku, anggota Korlantas Polri yang juga host YouTube NTMC Korlantas Polri menjelaskan, pelaporan ini menjadi syarat awal sebelum proses penggantian STNK di Samsat.

Caranya cukup mudah. Datang langsung ke Polsek atau Polres terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Setelah itu, sampaikan kronologi kehilangan STNK Anda secara jelas kepada petugas.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat keterangan kehilangan resmi.

Dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses pencetakan ulang STNK di kantor Samsat.

Dengan melapor secara resmi, tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menghindari potensi penyalahgunaan STNK yang hilang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#korlantas polri #bogor #samsat #stnk