RADAR BOGOR – Kabar bahagia akhirnya datang untuk jutaan guru di seluruh Indonesia.
Setelah penantian panjang, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2025 mulai cair sejak pertengahan Oktober.
Namun, yang menarik, pencairan untuk guru non ASN justru lebih dulu masuk rekening dibandingkan guru ASN.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, dijelaskan bahwa guru non ASN sudah mulai menerima transfer TPG sejak 17 Oktober 2025.
Sementara itu, guru ASN masih menunggu proses administratif antarinstansi yang lebih panjang.
Pencairan TPG non ASN dilakukan langsung melalui Puslabdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan ASN melalui Kementerian Keuangan dengan sistem berjenjang antar daerah. Hal itulah yang menyebabkan waktu pencairannya berbeda.
Mengapa Non ASN Lebih Dulu Cair?
Perbedaan waktu pencairan ini disebabkan oleh alur birokrasi dan sumber penyalur dana.
Guru non ASN memperoleh tunjangan melalui sistem langsung dari Puslabdik Kemendikdasmen tanpa perlu melewati tahap verifikasi lintas kementerian.
Sementara itu, guru ASN harus melalui serangkaian proses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masing-masing daerah.
Tak hanya itu, sebelum dana benar-benar cair, guru ASN harus menunggu validasi data dari Dapodik, verifikasi SKTP oleh Direktorat GTK, hingga penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh KPPN.
Proses panjang inilah yang membuat pencairan bagi ASN sedikit lebih lambat dibandingkan rekan-rekan non ASN.
Kapan ASN Akan Menerima Tunjangan?
Meski sebagian guru ASN mengeluhkan dana yang belum masuk, kabar baiknya pencairan dipastikan akan dilakukan sebelum bulan November 2025.
Beberapa daerah bahkan sudah melaporkan pencairan tahap awal untuk guru ASN yang datanya dinyatakan valid tanpa kendala teknis.
Diperkirakan penyaluran tunjangan profesi guru ASN triwulan III akan cair antara akhir Oktober hingga awal November.
Proses ini dilakukan secara bertahap berdasarkan validasi data dari daerah.
Langkah-Langkah Pencairan TPG ASN
Berikut rangkaian lengkap proses pencairan TPG bagi guru ASN:
• Pembaruan data Dapodik – Sekolah memastikan seluruh data guru (pangkat, golongan, beban kerja, NUPTK) valid dan terkini.
• Verifikasi Dinas Pendidikan dan Direktorat GTK – Data guru diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan penerima.
• Rekomendasi Puslabdik – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mengeluarkan rekomendasi penerima TPG.
• Surat rekomendasi DJPK – Berdasarkan data tersebut, DJPK Kemenkeu menerbitkan rekomendasi penyaluran ke daerah.
• Penerbitan SP2D oleh KPPN – Dana akhirnya ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima TPG.
Bagi guru yang belum menerima pencairan, tidak perlu khawatir atau panik karena dana dijamin tetap akan masuk setelah semua tahapan selesai.
Dengan mulai cairnya tunjangan profesi triwulan III ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik menjelang akhir tahun 2025.
Program TPG juga menjadi bukti komitmen negara dalam menjaga profesionalitas dan kualitas guru Indonesia.
Meski sebagian guru ASN harus sedikit lebih bersabar, satu hal pasti, transferan tunjangan profesi sudah di depan mata.
Namun, perlu diingat bahwa jadwal dan mekanisme pencairan dapat berubah menyesuaikan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan.
Para guru tetap disarankan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait untuk kepastian waktu pencairan di masing-masing daerah.***
Editor : Eli Kustiyawati