Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengecualian BPJS Kesehatan Terhadap Penyakit Akibat Penyalahgunaan NAPZA Sebagai Bentuk Diskriminatif

Yosep Awaludin • Minggu, 26 Oktober 2025 | 07:56 WIB
Ilustrasi pasien berobat tanpa kartu BPJS, cukup dengan membawa KTP
Ilustrasi pasien berobat tanpa kartu BPJS, cukup dengan membawa KTP

RADAR BOGOR - Kebijakan BPJS Kesehatan yang mengecualikan pembiayaan untuk penyakit atau cedera akibat kesengajaan, termasuk yang disebabkan oleh konsumsi atau penyalahgunaan NAPZA, memunculkan hambatan dalam memberikan bantuan pendekatan kesehatan terhadap komunitas.

Aturan ini dirasa tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat pemulihan bagi korban penyalahgunaan zat.

Secara regulatif, BPJS Kesehatan memang menanggung layanan kesehatan jiwa, termasuk konsultasi psikiater dan psikolog.

Namun, ketika gangguan jiwa atau kondisi psikotik terbukti disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA, biaya perawatan tidak ditanggung.

Artinya, peserta harus menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi secara mandiri atau mencari alternatif melalui lembaga sosial dan program pemerintah lainnya diluar BPJS.

Kebijakan ini menimbulkan sejumlah persoalan

1. Adiksi adalah sebuah Penyakit yang memerlukan pendekatan Kesehatan, bukan sekadar pelanggaran moral atau hukum.

Pendekatan yang menolak jaminan layanan justru memperburuk stigma terhadap pengguna NAPZA yang sebenarnya membutuhkan pertolongan kesehatan/ medis.

2. Ases terhadap layanan rehabilitasi menjadi sangat terbatas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Banyak diantara mereka akhirnya menunda atau bahkan tidak pernah mendapatkan perawatan yang layak karena terkendala biaya.

Hal ini berpotensi meningkatkan angka kekambuhan dan memperbesar beban sosial serta ekonomi Negara.

3. Kebijakan pengecualian ini kontradiktif dengan hak sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika pengguna NAPZA tidak difasilitasi untuk pulih secara medis, tujuan pemulihan sosial yang diusung pemerintah menjadi sulit tercapai.

Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk meninjau kembali aturan pengecualian ini. Diperlukan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis kesehatan masyarakat.

Dengan membuka peluang bagi BPJS Kesehatan atau skema subsidi lintas kementerian (seperti Kementerian Sosial, BNN, dan Kementerian lainnya) untuk menanggung sebagian biaya rehabilitasi medis akibat penyalahgunaan zat.

Reformasi kebijakan ini bukan sekadar soal pembiayaan, tetapi juga komitmen Negara dalam memperlakukan penyalahguna zat sebagai korban NAPZA yang berhak pulih, bukan sebagai pelaku yang harus dihukum. (***)

Penulis : Bonni Sofianto

Editor : Yosep Awaludin
#napza #bpjs kesehatan #penyakit