RADAR BOGOR – Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Aba Subagja, memberikan kejelasan mengenai mobilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keterangan tersebut disampaikan dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 September 2025.
Dalam pertemuan itu, Aba Subagja mengonfirmasi bahwa PPPK kini diizinkan melakukan mutasi atau perpindahan tugas, namun dengan batasan yang tegas.
“Sekarang (PPPK) sudah bisa mutasi sepanjang dalam satu instansi. Jadi, dari unit satu ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan, tapi dia boleh mutasi,” ujar Aba Subagja, dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen.
Saat ini belum terdapat peraturan spesifik yang mengatur secara menyeluruh mekanisme mutasi bagi PPPK.
Karena itu, berdasarkan penegasan KemenPAN RB, izin mutasi PPPK hanya berlaku untuk perpindahan antarunit kerja di dalam instansi yang sama.
Pembatasan ini menciptakan perbedaan signifikan dengan kebijakan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan mutasi untuk PNS memberikan fleksibilitas lebih besar, memungkinkan mereka berpindah antarinstansi bahkan antarwilayah.
Jika seorang PPPK berkeinginan pindah ke instansi atau wilayah lain, solusi yang disarankan saat ini adalah mengikuti kembali proses seleksi PPPK untuk formasi baru.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan isu mendasar mengenai prinsip keadilan bagi PPPK yang juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengemban tugas pengabdian kepada negara.
Muncul pula sorotan kritis tentang mengapa hak fundamental untuk pengembangan karier dan mobilitas kerja harus dibatasi hanya karena status kepegawaian yang berbeda, padahal secara substansi, tanggung jawab dan beban kerja antara PPPK dan PNS dianggap setara.***
Editor : Eli Kustiyawati