RADAR BOGOR – Perdebatan mengenai rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghidupkan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dalam wawancara pada program Sudut Dengar Parlemen, menilai bahwa persoalan paling mendesak saat ini bukan revisi undang-undang, melainkan penyelesaian aturan turunannya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penataan tenaga honorer.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya memprioritaskan penyusunan PP turunan UU ASN 2023 agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan tujuan awal undang-undang.
Ia menegaskan bahwa menunda PP justru memperlambat penyelesaian masalah tenaga honorer yang sudah menumpuk sejak lama.
Masalah honorer sendiri sangat kompleks karena mencakup tiga aspek utama: data, tanggung jawab, dan anggaran.
Hingga kini, belum ada basis data nasional yang benar-benar valid mengenai jumlah tenaga honorer, sementara kebijakan antara pusat dan daerah belum sinkron.
Banyak daerah merekrut honorer karena kebutuhan mendesak dan biaya murah.
Namun, saat pembayaran gaji, sering terjadi tarik-menarik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Semua ini pada akhirnya terhambat oleh keterbatasan anggaran negara.
Para tenaga honorer juga memiliki tiga tuntutan utama yang terus disuarakan, yaitu kejelasan status, peningkatan kesejahteraan melalui gaji yang layak, serta jaminan masa depan atau pensiun.
Ahmad Doli menjelaskan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebenarnya telah menjawab sebagian dari tuntutan tersebut, terutama soal status kepegawaian.
Namun, dua poin lainnya, yakni kesejahteraan dan pensiun, masih menjadi kendala besar karena menyangkut pembiayaan negara. Hal ini diduga menjadi penyebab tertundanya PP turunan tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap menunjukkan langkah konkret dengan terus mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, agama, dan sosial.
Di sisi lain, DPR juga menyoroti pentingnya memberi ruang bagi lulusan baru agar tetap dapat menjadi ASN.
Bila semua formasi diberikan kepada tenaga honorer, maka regenerasi birokrasi akan terhambat.
Oleh karena itu, diperlukan pembagian jalur yang adil: PPPK untuk honorer yang sudah lama mengabdi, dan PNS untuk lulusan baru.
Ahmad Doli menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa wacana revisi UU ASN sebaiknya ditunda hingga seluruh peraturan pelaksananya diselesaikan.
Menurutnya, revisi tanpa implementasi tuntas hanya akan menambah kerumitan birokrasi.
Penyelesaian masalah tenaga honorer harus menjadi fokus utama karena menyangkut keadilan bagi jutaan pekerja, efisiensi birokrasi, serta kesinambungan pelayanan publik di Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati