RADAR BOGOR - Tahun 2024 menjadi titik perubahan besar dalam sejarah penyaluran tunjangan profesi guru khusus ASN di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, pemerintah mengalirkan dana tunjangan profesi guru ASN secara langsung ke rekening para pendidik, tanpa perantara pemerintah daerah.
Kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru ASN ini mematahkan rantai birokrasi yang selama bertahun-tahun menjadi sumber keterlambatan pencairan.
Namun rupanya, di balik kebijakan yang tampak sederhana ini, terdapat rangkaian proses panjang, penuh tantangan, dan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian.
Sejak 2010 hingga 2024, guru penerima tunjangan sertifikasi harus menunggu penyaluran melalui kas daerah.
Mekanisme itu menuntut pelaporan administrasi setiap tiga bulan sebelum pencairan berikutnya dapat dilakukan.
Akibatnya:
1. Penyaluran sering terlambat
2. Administrasi daerah banyak yang tidak sinkron
3. Ada daerah yang menunda laporan sehingga pencairan tertahan
4. Guru kerap menerima tunjangan melebihi batas triwulan
5. Bahkan ada yang baru cair setelah melewati tahun anggaran
Segalanya berubah ketika Presiden mengumumkan kebijakan transfer langsung tunjangan guru ke rekening pribadi pada Hari Guru tahun 2024.
Pengumuman itu menjadi titik awal reformasi besar-besaran.
Kementerian Pendidikan kemudian bergerak cepat menjalankan instruksi tersebut, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
Kendala terbesar bukan pada mekanisme transfer, melainkan pada kesiapan data.
Agar dana dapat ditransfer tepat sasaran, pemerintah membutuhkan:
1. Nomor rekening guru yang valid
2. Data personal yang sesuai Dapodik
3. Verifikasi dan validasi Info GTK
4. Sinkronisasi data kepangkatan dan status kepegawaian
Proses ini memakan waktu panjang karena jutaan data guru harus diverifikasi ulang.
Banyak guru harus memperbarui data melalui Dapodik dan InfoGTK, sementara pemerintah melakukan validasi berlapis untuk mencegah kekeliruan penerima.
Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, salah satu tahapan paling krusial adalah penetapan SK tunjangan.
SK hanya dapat diterbitkan setelah seluruh data dinyatakan valid. Tanpa SK yang sah, dana tidak dapat disalurkan.
Hingga pertengahan November, sejumlah guru melaporkan adanya dana lebih dari Rp9 juta masuk ke rekening.
Namun setelah ditelusuri, itu bukan TPG Triwulan 4 ASN, melainkan:
Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan 3, khusus untuk daerah terpencil.
Sementara itu:
TPG TW4 Non ASN sudah berjalan secara masif.
TPG TW4 ASN belum berjalan hingga 18 November, menunggu proses finalisasi.
Pihak kementerian menyatakan bahwa penyaluran TPG TW4 ASN dijadwalkan tetap pada November sesuai regulasi yang berlaku. Para guru tinggal menunggu proses akhir dari pihak Kemenkeu.
Pemerintah berkomitmen memastikan tunjangan cair tepat waktu, terutama mengingat perubahan sistem ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama bertahun-tahun menghambat kesejahteraan guru.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga