RADAR BOGOR - Sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kembali digelar Rabu, 10 Desember 2025. Dahlan Iskan selaku tergugat II batal menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.
Dalam gugatan itu, Nany Widjaja menuntut terkait dengan pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang menyatakan kepemilikan sahamnya di PT Dharma Nyata Press atau DNP hanya sebatas peminjaman nama.
Dahlan Iskan pada sidang sebelumnya Rabu, 26 November 2025 memohon waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli dalam persidangan hari ini Rabu, 10 Desember 2025 tetapi saat tiba kesempatannya, tidak ada ahli yang dihadirkan.
"Kami tidak menghadirkan ahli," kata pengacara Dahlan Iskan, Yasin Nur Alamsyah usai sidang.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, menyampaikan dengan tidak adanya ahli yang dihadirkan pihak lain, maka semakin menegaskan keterangan ahli yang dihadirkan oleh PT Jawa Pos tidak terbantahkan.
"Keterangan ahli dari penggugat (Nany Widjaja) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos," kata Sajogo.
Selama persidangan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta, pihak lain tidak ada yang menghadirkan saksi fakta, termasuk pihak Nany Widjaja selaku penggugat.
Sajogo menjelaskan saksi fakta merupakan orang yang bisa menjelaskan fakta sejarah, tanpa saksi fakta, tidak akan bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi puluhan tahun yang lalu itu.
"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan," jelas Sajogo.
Sementara itu dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Dr. Ghansham Anand selaku ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair).
Keduanya sama-sama berpendapat pihak yang bertanggung jawab terhadap akta pernyataan merupakan pembuatnya sendiri.
Jika Nany Widjaja membuat Akta Nomor 14 tersebut, maka dia sendiri yang harus bertanggung jawab. Akta itu menjadi penegasan atas perjanjian/kesepakatan nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP yang sudah dilakukan Nany Widjaja.
"Orang yang membuat surat pernyataan tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan," imbuh Sajogo.
Sajogo juga menegaskan gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan tetapi diajukan untuk membatalkan Akta Nomor 14 yang dibuat olehnya sendiri.
Sehingga gugatan itu tidak terkait dengan laporan pidana terhadap Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos.
Ghansam Anand selaku saksi ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos menyampaikan jika bukan tentang sengketa kepemilikan, maka perkara pidana tetap bisa dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perdata.
Tak hanya itu, laporan polisi juga tidak bisa menjadi dasar dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Pada kesempatan yang sama Nindyo Pramono, ahli dari UGM mengungkapkan bahwa perjanjian nominee dibuat berdasarkan kesepakatan antara legal owner dengan beneficiary owner.
Legal owner merupakan orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalam perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner menjadi pihak yang mengeluarkan dana dan penerima manfaat.
Pada kasus ini, PT Jawa Pos membuktikan dirinya adalah beneficiary owner. Nindyo pun berpendapat bahwa beneficiary owner harus dilindungi undang-undang.
Terkait hal itu Sajogo kemudian menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos sudah dibuat sejak lama tetapi ditegaskan dalam akta pernyataan yang dibuat Nany.
"Kalaupun akta pernyataan dibatalkan dengan alasan apapun, maka konsekuensinya adalah kembali pada keadaan yang sebenarnya, yakni kembali kepada PT Jawa Pos selaku beneficiary owner," jelas Sajogo.(gas)
Editor : Eka Rahmawati