Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap Mulai 2026 ASN Tak Wajib Ngantor Setiap Hari, Namun Hanya PNS dan PPPK dengan Kriteria Ini yang Diizinkan Kerja Fleksibel

Robecca Sesaria • Jumat, 19 Desember 2025 | 18:53 WIB
Pelantikan 1.233 SK PPPK Paruh Waktu Kota Batu
Pelantikan 1.233 SK PPPK Paruh Waktu Kota Batu

RADAR BOGOR - Mulai tahun 2026, sistem kerja PNS atau ASN dan PPPK akan mengalami transformasi besar melalui penerapan pola kerja yang lebih modern dan dinamis.

Kebijakan ini menandai berakhirnya era di mana seluruh pegawai ASN atau PNS hingga PPPK wajib bekerja dengan jam seragam dan bertumpuk di satu lokasi kantor yang sama.

Transformasi sistem kerja ASN atau PNS dan PPPK ini berlandaskan pada PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN.

Aturan ini memberikan payung hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan efisiensi tanpa mengorbankan produktivitas.

Kedepannya, kehadiran fisik di kantor bukan lagi menjadi satu-satunya indikator kinerja.

ASN diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas kedinasan melalui berbagai skema lokasi, antara lain:

· Mobile: Bekerja dari kantor pusat atau unit kerja lain.
· Work From Home (WFH): Menjalankan tugas dari rumah masing-masing.
· Lokasi Adaptif: Bekerja dari tempat lain yang menunjang kebutuhan organisasi dan jenis pekerjaan.

Selain lokasi, fleksibilitas juga menyasar aspek waktu. Pemerintah daerah kini diperbolehkan menerapkan sistem kerja shift (bergilir) serta skema kerja paruh waktu untuk mengoptimalkan anggaran negara.

Kriteria Pegawai yang Berhak Kerja Fleksibel

Meskipun aturan ini memberikan kebebasan, tidak semua ASN bisa langsung menikmatinya.

Berdasarkan Pasal 25 dalam peraturan tersebut, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Tarik Saldo Bansos Rp900.000 Sebelum Tanggal Ini Atau Dana Kembali ke Negara: Cek Instruksi Kemensos Untuk KPM

1. Bukan Pegawai Baru:

Fasilitas kerja fleksibel tidak berlaku bagi pegawai yang baru menempati jabatan, baik karena proses pengadaan (rekrutmen baru), promosi, mutasi, maupun rotasi.

2. Rekam Jejak Disiplin:

Pegawai yang berhak adalah mereka yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

Ketentuan mengenai batasan masa kerja "pegawai baru" tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan sistem ini, birokrasi diharapkan menjadi lebih lincah dan efektif, terutama dengan dukungan jumlah personel PPPK yang kini semakin memadai.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#asn #pppk #pns