Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar 2025, Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun Rupiah

Siti Dewi Yanti • Rabu, 31 Desember 2025 | 14:29 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan, Rabu 31 Desember 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan, Rabu 31 Desember 2025.
 

RADAR BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan capaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang tahun 2025, Rabu 31 Desember 2025.

Dalam pemaparan kepada wartawan tersebut, Kejagung mengungkap adanya empat perkara dugaan korupsi besar yang ditangani sepanjang tahun ini dengan total kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, keempat perkara dengan nilai kerugian negara terbesar tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Anang menjelaskan, salah satu perkara terbesar adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018–2023.

Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun dan telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina serta pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Perkara besar lainnya adalah dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun. Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Selain itu, Jampidsus juga menangani dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,35 triliun.

Dalam kasus ini, dua pimpinan Sritex, yakni Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya juga telah memasuki tahap penuntutan.

Perkara keempat adalah dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp578 miliar.

Anang menambahkan bahwa Jampidsus Kejagung tidak hanya menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2025, Jampidsus Kejagung mencatat penanganan ribuan perkara, mulai dari tahap penyelidikan sebanyak 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, hingga eksekusi perkara sebanyak 2.247 kasus.

Dalam bidang tindak pidana khusus, Kejagung juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp24,7 triliun.

Selain itu, Kejagung turut memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,1 triliun sepanjang tahun 2025. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#korupsi #Kejagung #Chromebook #pertamina #Nadiem Anwar Makarim